Kirimartikel.com | Polemik kriminalisasi dokter dalam praktik pelayanan kesehatan, khususnya pada layanan gawat darurat (IGD), kembali mengemuka seiring penanganan beberapa kasus dugaan malapraktik medis yang berujung pada proses pidana. Dalam banyak perkara, kematian pasien kerap dijadikan titik tolak utama penegakan hukum pidana terhadap dokter, tanpa analisis mendalam mengenai sifat perbuatan medis itu sendiri. Akibatnya, hukum pidana berpotensi digunakan secara berlebihan (overcriminalization) terhadap profesi medis.
Hadirnya Pasal 12 dan Pasal 35 KUHP Baru seharusnya menjadi koreksi penting atas kecenderungan tersebut. Kedua pasal ini menegaskan bahwa tidak setiap perbuatan yang menimbulkan akibat buruk dapat serta-merta dipidana, karena unsur sifat melawan hukum (unlawfulness) merupakan syarat mutlak dari tindak pidana. Dalam konteks medis, pemahaman yang keliru terhadap konsep ini berpotensi menjerumuskan dokter ke dalam jerat pidana yang sesungguhnya tidak tepat.
Penekanan pada unsur sifat melawan hukum berfungsi sebagai mekanisme qualitycontrol dalam hukum pidana. Tanpa pengujian unsur ini, hukum pidana akan tereduksi menjadi hukum akibat (result-based punishment), di mana setiap hasil buruk—termasuk kematian pasien—dipersepsikan sebagai kejahatan. Pendekatan demikian bertentangan dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir setelah mekanisme etik, disiplin, dan perdata. Dalam praktik medis, akibat buruk sebenarnyamerupakan manifestasi dari risiko ilmiah yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan manusia. Dengan demikian, pemidanaan tanpa uji sifat melawan hukum justru menafikan karakter keilmuan dan ketidakpastian yang melekat dalam dunia kedokteran.
Selain itu, pengabaian unsur sifat melawan hukum (unlawfulness) berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi penegakan hukum kesehatan. Jika setiap tindakan medis yang berujung fatal diproses pidana tanpa verifikasi apakah tindakan tersebut menyimpang dari standar profesi, maka hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai pelindung kepentingan umum, melainkan berubah menjadi instrumen represif yang menimbulkan ketakutan struktural. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengikis keberanian profesional dokter untuk mengambil keputusan klinis yang diperlukan, terutama dalam situasi darurat, sehingga merugikan kepentingan pasien itu sendiri. Oleh karena itu, Pasal 12 dan Pasal 35 KUHP Baru harus dipahami sebagai mandat normatif kepada penegak hukum untuk melakukan penilaian substantif atas sifat perbuatan medis, bukan sekadar reaksi terhadap akibat yang secara kasatmata tampak merugikan.
Fondasi Pembatasan Kriminalisasi
Pasal 12 ayat (2) KUHP baru menyatakan bahwa suatu perbuatan yang diancam pidana harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya, Pasal 35 menegaskan bahwa ketiadaan sifat melawan hukum merupakan alasan pembenar. Dalam doktrin hukum pidana, hal ini berarti bahwa: tidak cukup hanya membuktikan adanya perbuatan dan akibat, tetapi harus dibuktikan pula bahwa perbuatan tersebut secara normatif patut dipersalahkan.
Moeljatno (2008) menegaskan bahwa sifat melawan hukum adalah “jiwa dari tindak pidana”, sehingga apabila unsur ini tidak ada, maka keseluruhan bangunan delik runtuh. Pasal 35 KUHP baru dengan demikian berfungsi sebagai filter kriminalisasi, yang mencegah hukum pidana menjangkau perbuatan yang secara sosial dan profesional masih dapat dibenarkan.
Konsekuensi logis dari konstruksi tersebut adalah bahwa penilaian “melawan hukum” tidak dapat dilakukan secara abstrak dan terlepas dari konteks perbuatan. Dalam perkara yang melibatkan profesi tertentu, seperti kedokteran, ukuran melawan hukum harus ditarik dari standar profesi, standar operasional prosedur, serta kelaziman praktik medis yang diakui secara ilmiah. Dengan demikian, suatu tindakan medis tidak dapat dinilai melawan hukum semata-mata karena hasilnya merugikan, melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu adanya penyimpangan nyata dari standar tersebut. Pendekatan ini sejalan dengan pengertian normative schuld dalam hukum pidana, di mana kesalahan hanya dapat dibebankan apabila pelaku secara objektif dan subjektif layak dipersalahkan (Moeljatno, 1969).
Selain itu, fungsi Pasal 35 KUHP baru sebagai filter kriminalisasi menjadi sangat penting dalam mencegah perluasan hukum pidana ke wilayah yang semestinya diatur oleh mekanisme non-pidana. Tanpa filter ini, hukum pidana berpotensi mengambil alih peran hukum administrasi dan disiplin profesi, sehingga menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem penegakan hukum. Dalam konteks pelayanan kesehatan, hal tersebut bukan hanya berimplikasi pada nasib individual dokter, tetapi juga pada kualitas layanan publik secara keseluruhan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 35 harus dipahami sebagai perintah normatif agar penegak hukum melakukan penilaian substansial terhadap sifat perbuatan, bukan sekadar reaksi terhadap akibat yang muncul di permukaan.
Akar Masalah Kriminalisasi Dokter
Salah satu akar masalah kriminalisasi dokter adalah ketiadaan pembedaan yang tegasantara medical error, medical risk, dan criminal negligence. Ketiadaan pembedaan yang jelas terhadap ketiga konsep tersebut menyebabkan setiap kegagalan terapi atau akibat buruk dalam pelayanan medis mudah ditarik ke ranah pidana. Padahal, praktik kedokteran merupakan aktivitas profesional yang sarat dengan ketidakpastian ilmiah dan risiko yang tidak selalu dapat dikendalikan sepenuhnya oleh dokter. Tanpa kerangka konseptual yang tepat, penegakan hukum cenderung menyederhanakan persoalan medis yang kompleks menjadi semata-mata persoalan kesalahan hukum. Akibatnya, hukum pidana berpotensi digunakan secara tidak proporsional dan mengabaikan karakteristik khusus dari tindakan medis sebagai praktik profesional berbasis keilmuan.
a. Medical Risk
Medical risk adalah risiko inheren dalam tindakan medis yang dilakukan sesuai standar profesi dan SOP. Dalam dunia kedokteran, tidak ada tindakan yang sepenuhnya bebas risiko. Bahkan prosedur yang dilakukan dengan benar tetap memiliki kemungkinan komplikasi atau kegagalan. Menurut Leenen (1994), risiko medis merupakan konsekuensi yang tidak dapat dipisahkan dari praktik kedokteran modern, dan tidak boleh dipersamakan dengan kesalahan hukum². Oleh karena itu, akibat berupa kematian pasien tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan, apalagi tindak pidana.
b. Medical Error
Medical error adalah kesalahan dalam proses pelayanan medis, yang bisa berupa kesalahan diagnosis, terapi, atau komunikasi. Namun, tidak semua medical error memiliki dimensi pidana. Banyak kesalahan medis berada dalam ranah etik dan disiplin profesi, bukan hukum pidana. Black (2011) menegaskan bahwa sebagian besar medical error harus diselesaikan melalui mekanisme korektif dan peningkatan sistem, bukan penghukuman pidana.
c. Criminal Negligence
Criminal negligence atau kelalaian pidana mensyaratkan kelalaian berat (grossnegligence), yaitu pengabaian serius terhadap standar kehati-hatian yang seharusnya diketahui dan dipatuhi oleh tenaga medis. Barda Nawawi Arief (2010) menyatakan bahwa hukum pidana hanya layak digunakan bila terdapat kesalahan yang “kualitatif berbeda” dari kelalaian biasa. Inilah wilayah sempit di mana tindakan dokter dapat dipidana.
Kesalahan Paradigma: Menyamakan Kematian Pasien dengan Tindak Pidana
Dalam praktik penegakan hukum, sering ditemukan pendekatan yang menyederhanakan persoalan: jika pasien meninggal, maka pasti ada tindak pidana. Pendekatan ini jelas bertentangan dengan asas hukum pidana modern. Sudarto (1986) mengingatkan bahwa hukum pidana tidak boleh bertumpu pada akibat semata, melainkan harus menilai proses dan kualitas perbuatan. Dalam konteks medis, fokus pada akibat tanpa analisis standar profesi merupakan bentuk keadilan yang bertumpu semata-mata pada hasil (result-oriented justice)yang berbahaya.
Pasal 35 KUHP baru seharusnya mencegah logika ini. Jika tindakan medis dilakukan:oleh dokter yang berwenang, berdasarkan indikasi medis, sesuai SOP dan standar profesi,serta dengan itikad baik, maka sifat melawan hukum tidak ada, meskipun akibatnya fatal.
Dengan konstruksi demikian, Pasal 35 KUHP baru menempatkan proses pengambilan keputusan medis sebagai objek penilaian utama, bukan semata-mata hasil akhirnya. Konsekuensinya, beban pembuktian berada pada penuntut umum untuk menunjukkan bahwa dokter telah menyimpang secara nyata dari standar profesi yang berlaku. Tanpa pembuktian penyimpangan tersebut, pemidanaan justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan rasionalitas hukum pidana.
Pendekatan ini sekaligus memperkuat fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium(upaya hukum yang terakhir) dalam sengketa medis. Hukum pidana tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme etik, disiplin, dan administrasi kesehatan, melainkan hanya digunakan dalam keadaan luar biasa ketika terdapat kelalaian berat yang tidak lagi dapat ditoleransi secara sosial maupun profesional. Dengan demikian, penerapan Pasal 35 KUHP Baru tidak hanya melindungi dokter dari kriminalisasi yang berlebihan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan pasien dan keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Selain itu, konsep sifat melawan hukum (unlawfulness, wederrechtelijkheid) dalam hukum pidana tidak selalu identik dengan pelanggaran norma tertulis. Dalam konteks profesi, standar profesi menjadi tolok ukur utama. Hoge Raad Belanda dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa perbuatan profesional tidak dapat dianggap melawan hukum bila dilakukan sesuai professional standard.
Doktrin tersebut relevan diterapkan dalam hukum Indonesia, terutama setelah Pasal 12 KUHP baru secara eksplisit mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat. Standar profesi kedokteran—yang tercermin dalam SOP rumah sakit, pedoman klinis, dan etika medis—merupakan manifestasi dari “hukum yang hidup”. Oleh karena itu, tindakan medis yang sesuai standar tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga Pasal 35 harus diterapkan sebagai alasan pembenar.
Dampak Sistemik Kriminalisasi Dokter
Kriminalisasi dokter tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga menimbulkan efek berantai yang memengaruhi tata kelola pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Dampak tersebut tidak bersifat insidental, melainkan struktural, karena memengaruhi cara dokter mengambil keputusan klinis, cara rumah sakit menyusun kebijakan layanan, serta relasi kepercayaan antara tenaga medis dan pasien. Dalam jangka panjang, kriminalisasi yang berlebihan berpotensi menggeser orientasi pelayanan kesehatan dari kepentingan pasien menuju kepentingan perlindungan hukum tenaga medis. Oleh karena itu, dampak sistemik ini perlu dianalisis secara serius agar hukum pidana tidak justru merusak tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.
Defensive medicine merujuk pada praktik medis yang dilakukan bukan terutama demi kepentingan klinis pasien, melainkan untuk menghindari risiko tuntutan hukum. Studdertdkk. (2005) menjelaskan bahwa dokter yang berada dalam lingkungan hukum represif cenderung melakukan pemeriksaan tambahan, rujukan berlebihan, atau prosedur invasif yang secara medis tidak selalu diperlukan, semata-mata untuk menciptakan “jejak pembelaan hukum”. Praktik ini bukan didorong oleh kebutuhan medis, melainkan oleh ketakutan akan kriminalisasi.
Lebih lanjut, Mello dan Brennan (2002) menegaskan bahwa defensive medicine tidak hanya meningkatkan biaya kesehatan secara signifikan, tetapi juga dapat membahayakan pasien karena paparan prosedur yang tidak perlu. Dalam konteks IGD, defensive medicinejustru berpotensi memperlambat tindakan penyelamatan nyawa karena dokter lebih berhati-hati secara legal daripada responsif secara klinis. Dengan demikian, kriminalisasi dokter secara tidak proporsional bertentangan dengan tujuan dasar pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan efektif.
Layanan Instalasi Gawat Darurat menuntut keputusan cepat dalam situasi penuh ketidakpastian. Namun, ketika dokter dihadapkan pada ancaman pidana atas setiap kemungkinan akibat buruk, kualitas pengambilan keputusan klinis dapat menurun secara signifikan. Menurut Herring (2014), tekanan hukum yang berlebihan mendorong dokter untuk bersikap defensif, ragu-ragu, dan enggan mengambil risiko klinis yang sebenarnya diperlukan dalam kondisi darurat.
Selain itu, penurunan kualitas layanan IGD juga berkaitan dengan faktor psikologis dan organisasi. Vincent (2010) menunjukkan bahwa budaya saling menyalahkan (blame culture) dalam sistem kesehatan menyebabkan tenaga medis bekerja dalam tekanan tinggi, yang pada akhirnya meningkatkan kemungkinan kesalahan dan menurunkan mutu pelayanan. Dalam konteks ini, kriminalisasi dokter tidak meningkatkan keselamatan pasien, tetapi justru menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif bagi pelayanan darurat yang optimal.
Paradoks dari kriminalisasi dokter adalah bahwa upaya melindungi pasien melalui hukum pidana justru dapat menggerus hak pasien itu sendiri. Hak pasien atas pelayanan medis yang optimal mensyaratkan adanya dokter yang berani mengambil keputusan klinis terbaik berdasarkan indikasi medis. Namun, ketika dokter lebih fokus pada perlindungan diri dari tuntutan pidana, kepentingan pasien menjadi subordinat.
Beauchamp dan Childress (2013) menekankan bahwa prinsip beneficence dan non-maleficence dalam etika medis hanya dapat dijalankan apabila dokter memiliki ruang profesional yang memadai untuk bertindak. Kriminalisasi yang berlebihan mempersempit ruang tersebut, sehingga pasien berisiko menerima pelayanan yang minimalis, terlambat, atau tidak optimal. Dalam perspektif ini, penggunaan hukum pidana tanpa filter Pasal 35 KUHP Baru bukan hanya persoalan perlindungan dokter, tetapi juga persoalan perlindungan hak pasien sebagai penerima layanan kesehatan.
Pasal 12 jo. Pasal 35 KUHP baru memberikan kerangka normatif yang jelas untuk membatasi penggunaan hukum pidana dalam perkara medis. Pembedaan tegas antara medical risk, medical error, dan criminal negligence adalah kunci untuk mencegah kriminalisasi yang tidak proporsional. Penegak hukum tidak boleh berhenti pada unsur formildan akibat semata, melainkan wajib menguji sifat melawan hukum secara substantif, dengan menjadikan standar profesi sebagai tolok ukur utama. Tanpa pendekatan ini, hukum pidana berisiko berubah dari alat perlindungan masyarakat menjadi instrumen ketakutan yang justru merusak sistem pelayanan kesehatan itu sendiri.[]











