Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kirimartikel.com | Bahasa hukum bukan sekadar perangkat teknis dalam penyusunan undang-undang, melainkan arena normatif tempat nilai kebebasan dan kepastian hukum saling berinteraksi, bahkan berkompetisi. Dalam sistem hukum pidana, ketegangan tersebut terlihat dalam relasi antara hukum pidana materiil (KUHP) dan hukum acara pidana (KUHAP). KUHP berbicara tentang apa yang dilarang dan sanksi yang mengikutinya, sedangkan KUHAP berbicara tentang bagaimana negara menegakkan larangan tersebut. Dalam konteks inilah bahasa hukum memainkan peran sentral: untuk menentukan batas kewenangan negara sekaligus ruang perlindungan bagi individu.

Pembaharuan KUHAP memperlihatkan pergeseran penting menuju perlindungan prosedural yang lebih kuat. Pergeseran ini tidak hanya tampak dalam substansi normanya, tetapi terutama dalam pilihan bahasa hukum yang digunakan. Frasa seperti “berhak didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan” menunjukkan bagaimana bahasa hukum menjadi instrumen konkret untuk mengartikulasikan nilai peradilan yang tidakmemihak (fair trial) dan persamaan di depan hukum.

Tulisan ini membahas bahasa hukum sebagai arena tarik-menarik antara kebebasan dan kepastian hukum dalam tiga bagian: (a) relasi KUHP dan KUHAP sebagai dialektika larangan dan penegakan; (b) bahasa hukum dalam KUHAP baru sebagai manifestasi perlindungan prosedural; dan (c) bahasa hukum sebagai instrumen kebijakan kriminal dalam menjamin due process dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

KUHP dan KUHAP: Dialektika Larangan dan Penegakan dalam Bahasa Hukum

Dalam teori hukum pidana klasik, hukum pidana materiil menetapkan perbuatan yang dilarang dan ancaman pidananya. Hukum acara pidana menentukan tata cara bagaimana larangan itu ditegakkan. Pompe (1959) menegaskan bahwa tanpa hukum acara, hukum pidana materiil tidak memiliki daya operasional. Sebaliknya, hukum acara tanpa batasan materiil berpotensi menjadi alat represif negara.

KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) merumuskan berbagai tindak pidana beserta ancaman sanksinya. Bahasa yang digunakan cenderung normatif dan preskriptif, misalnya: “Setiap orang yang dengan sengaja…” atau “dipidana dengan pidana penjara paling lama…”. Struktur bahasa hukum ini mencerminkan fungsi KUHP sebagai instrumen larangan (prohibitive function).

Namun, penegakan larangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari KUHAP. Dalamkonteks inilah kebebasan individu diuji. Jika KUHP berbicara tentang batas perilaku warga negara, maka KUHAP berbicara tentang batas kewenangan negara. Bahasa hukum dalam KUHAP menentukan apakah proses penegakan hukum akan menghormati hak asasi atau justru mengabaikannya.

Menurut Barda Nawawi Arief (2010), kebijakan hukum pidana harus dipahami sebagai sistem yang utuh, mencakup kebijakan formulasi (legislative policy), kebijakan aplikasi (judicial policy), dan kebijakan eksekusi (executive policy). Dalam kerangka ini, bahasa hukum menjadi titik temu antara nilai dan implementasi.

Ketegangan antara kebebasan dan kepastian hukum muncul karena negara harus menyeimbangkan dua kepentingan: menjaga ketertiban umum dan melindungi hak individu. Kepastian hukum menuntut aturan yang jelas dan tegas; kebebasan menuntut pembatasan kewenangan yang ketat. Bahasa hukum menjadi arena kompromi di antara keduanya. Dalam perumusan norma, setiap pilihan istilah, struktur kalimat, dan batasan frasa mencerminkan posisi negara dalam menempatkan keseimbangan tersebut. Ketika bahasa hukum dirumuskan terlalu luas, risiko pembatasan kebebasan meningkat; sebaliknya, jika terlalu sempit, efektivitas penegakan hukum dapat terhambat.

Dalam konteks ini, bahasa hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendali kekuasaan sekaligus instrumen legitimasi. Rumusan yang jelas, limitatif, dan terukur memberi kepastian mengenai apa yang dilarang dan bagaimana kewenangan dijalankan, sehingga individu dapat memprediksi konsekuensi hukum atas tindakannya. Namun pada saat yang sama, bahasa yang terlalu rigid tanpa ruang interpretasi dapat mengabaikan kompleksitas sosial yang terus berkembang. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang harus merancang bahasa hukum yang presisi tetapi tetap proporsional, agar kepastian hukum tidak berubah menjadi kekakuan normatif, dan perlindungan kebebasan tidak berujung pada lemahnya penegakan hukum.

Baca Juga :  Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum

Bahasa Hukum dalam KUHAP Baru: Pergeseran Menuju Perlindungan Prosedural

Salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah penegasan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan. Frasa “sejak tahap penyidikan” memiliki makna normatif yang signifikan. Dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), hak atas penasihat hukum memang diakui, tetapi dalam praktiknya sering menunjukkan keterlambatan dan keterbatasan akses. Bahasa norma yang kurang eksplisit membuka ruang interpretasi sempit oleh aparat penegak hukum.

Dalam KUHAP baru, frasa temporal (dimensi waktu) yang tegas memperjelas ruang lingkup hak tersebut. Kata “sejak” menghilangkan ambiguitas. Ia menandai bahwa hak tersebut berlaku sejak awal proses, bukan setelah pemeriksaan berlangsung. Pilihan kata/frasayang rinci dan limitatif tersebut menunjukkan penguatan nilai kepastian hukum sekaligus perlindungan kebebasan individu.

Nilai yang terkandung dalam rumusan tersebut adalah fair trial dan persamaan di depan hukum (equality before the law). Konsep fair trial, sebagaimana dikemukakan oleh Ashworth(2015), menuntut adanya keseimbangan antara kekuasaan negara dan posisi individu dalam proses pidana. Tanpa akses penasihat hukum sejak awal, keseimbangan tersebut sulit terwujud.

Selain itu, frasa yang eksplisit juga mencerminkan prinsip due process of law, yang menekankan bahwa prosedur harus adil, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks ini, bahasa hukum berfungsi sebagai jaminan normatif agar hak tidak hanya diakui secara deklaratif, tetapi juga operasional. Pilihan bahasa yang rinci dan limitatif menunjukkan komitmen terhadap kepastian hukum. Gustav Radbruch (1946) menyatakan bahwa kepastian hukum adalah salah satu nilai fundamental hukum, di samping keadilan dan kemanfaatan. Dalam KUHAP baru, kepastian tidak hanya berarti kejelasan kewenangan aparat, tetapi juga kejelasan hak warga negara.

Kepastian hukum yang dimaknai sebatas kejelasan kewenangan aparat berisiko melahirkan pendekatan yang berorientasi pada efektivitas penegakan semata. Dalam kerangka tersebut, yang dipastikan hanyalah prosedur formal bagi negara untuk bertindak—misalnya kapan penyidikan dapat dimulai, kapan penahanan dapat dilakukan, atau bagaimana upaya paksa dijalankan. Namun, jika kepastian hukum tidak menjamin batas dan syarat pelaksanaan kewenangan itu, maka kepastian berubah menjadi legitimasi formal bagi penggunaan kekuasaan. Oleh karena itu, dalam negara hukum modern, kepastian harus mencakup kejelasan parameter yang mengikat aparat, sehingga setiap tindakan penegakan hukum dapat diuji legalitas dan proporsionalitasnya.

Di sisi lain, kepastian hukum juga menuntut kejelasan mengenai hak-hak warga negara, termasuk hak tersangka dan terdakwa dalam proses pidana. Hak untuk didampingi penasihat hukum, hak untuk mengetahui tuduhan secara jelas, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk memperoleh pemeriksaan yang cepat dan tidak memihak harus dirumuskan secara eksplisit, rinci, dan tidak multitafsir. Kejelasan ini memungkinkan warga negara memahami posisi hukumnya serta menyediakan dasar normatif untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum apabila hak tersebut dilanggar. Dengan demikian, kepastian hukum dalam KUHAP baru tidak hanya membangun struktur kewenangan yang tertib, tetapi juga membentuk kerangka perlindungan hak yang dapat ditegakkan secara konkret, sehingga keseimbangan antara kekuasaan negara dan kebebasan individu tetap terjaga.

Baca Juga :  Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Bahasa Hukum sebagai Instrumen Kebijakan Kriminal: Due Process dan Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan

Dalam perspektif kebijakan kriminal, bahasa hukum bukan sekadar simbol normatif, tetapi alat pengendalian kekuasaan. Sudarto (1981) menyatakan bahwa hukum pidana harus digunakan secara hati-hati karena menyangkut pembatasan kebebasan individu. Bahasa hukum yang rinci dalam KUHAP baru mencerminkan kebijakan kriminal yang berorientasi pada penguatan due process dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Misalnya, pengaturan yang lebih terperinci mengenai batas waktu penahanan dan mekanisme perpanjangan menunjukkan upaya membatasi diskresi aparat.

Bahasa yang limitatif—misalnya dengan menyebutkan jangka waktu secara tegas dan syarat yang ketat—mencegah interpretasi luas yang berpotensi melanggar kebebasan individu. Dalam teori H.L.A. Hart (1961), bahasa hukum memang memiliki karakter terbuka(open texture), tetapi semakin rinci perumusannya, semakin kecil ruang penyalahgunaan interpretasi. Di sinilah bahasa hukum menjadi arena tarik-menarik antara kebebasan dan kepastian hukum. Negara membutuhkan kepastian untuk menegakkan larangan dalam KUHP. Namun, individu membutuhkan kepastian yang sama untuk melindungi dirinya dari tindakan sewenang-wenang.

Frasa “sejak tahap penyidikan” adalah contoh konkret bagaimana bahasa hukum mempersempit ruang diskresi yang berlebihan. Ia menjadi batas normatif yang jelas bagi aparat. Jika hak tersebut dilanggar, maka terdapat dasar untuk menguji keabsahan proses, misalnya melalui mekanisme praperadilan.

Dengan demikian, bahasa hukum dalam KUHAP baru berfungsi sebagai alat perlindungan konkret terhadap potensi pelanggaran hak. Ia merepresentasikan pergeseran paradigma dari model control kejahatan (model crime control) menuju proses hukum yang adil (due process model) sebagaimana dikemukakan oleh Packer (1968). Model due processmenempatkan perlindungan individu sebagai prioritas, tanpa mengabaikan kepentingan penegakan hukum.

Pilihan bahasa yang tegas dan sistematis juga memperlihatkan bahwa kebijakan kriminal Indonesia bergerak ke arah penguatan akuntabilitas aparat. Kepastian hukum tidak hanya dimaknai semata-mata sebagai kepastian pemidanaan, tetapi juga kepastian perlindungan hak. Dengan demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus dapat ditelusuri dasar normatifnya secara jelas dan dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme pengawasan. Bahasa hukum yang presisi menjadi instrumen kontrol yang memastikan bahwa kewenangan tidak dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan dalam batas yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Bahasan di atas menunjukkan bahwa bahasa hukum adalah arena tempat kebebasan dan kepastian hukum bernegosiasi. Dalam relasi antara KUHP dan KUHAP, terlihat bahwa KUHP menetapkan apa yang dilarang, sementara KUHAP menentukan bagaimana larangan itu ditegakkan. Jika KUHP merepresentasikan kekuasaan negara untuk menghukum, maka KUHAP merepresentasikan batas kekuasaan tersebut.

KUHAP baru menunjukkan pergeseran penting menuju perlindungan prosedural melalui pilihan bahasa yang lebih rinci dan limitatif. Frasa “sejak tahap penyidikan” bukan sekadar redaksi teknis, tetapi simbol komitmen terhadap fair trial dan persamaan di depan hukum. Dari sudut pandang kebijakan kriminal, bahasa hukum menjadi instrumen konkret untuk memperkuat due process dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, bahasa hukum tidak netral. Bahasa hukum adalah medium tempat nilai kebebasan dan kepastian hukum saling berinteraksi. Semakin presisi dan limitatif bahasa hukum dirumuskan, semakin kuat pula perlindungan terhadap kebebasan individu tanpa mengorbankan kebutuhan negara akan kepastian hukum dalam menegakkan larangan.[]

Follow WhatsApp Channel kirimartikel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru
Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif
Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum
Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru
Konstruksi Bahasa Pemidanaan dalam KUHP Baru: Antara Restorasi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat
Epistimologi “Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan” dalam Perspektif Artidjo Alkostar
Menimbang Batas Pidana Dokter Berdasarkan Pasal 12 jo. Pasal 35 KUHP Baru
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 17:11 WIB

Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:36 WIB

Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:48 WIB

Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:26 WIB

Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Peran SDM dan Teknologi dalam Menghadapi Perubahan Bisnis

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:25 WIB