Konstruksi Bahasa Pemidanaan dalam KUHP Baru: Antara Restorasi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kirimartikel.com | Perubahan mendasar dalam hukum pidana Indonesia melalui KUHP baru dan KUHAP baru menandai pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Pergeseran ini tidak sekadar teknis, melainkan filosofis: dari penghukuman sebagai pembalasan menjadi pemidanaan sebagai pemulihan. Salah satu manifestasi paling signifikan dari perubahan ini adalah hadirnya mekanisme “pemaafan hakim”, yakni kemungkinan seseorang dinyatakan bersalah, tetapi tidak dijatuhi pidana.

Perubahan hukum pidana melalui KUHP baru bukan sekadar pembaruan kodifikasi, melainkan transformasi cara negara berbicara tentang kejahatan, kesalahan, dan hukuman. Jika dalam rezim sebelumnya bahasa hukum didominasi oleh diksi yang tegas dan represif—melawan hukum, dipidana, dihukum, dijatuhkan pidana—maka dalam KUHP baru muncul terminologi yang lebih lentur: pemulihan, keseimbangan, perdamaian, dan yang paling signifikan, pemaafan hakim. Penggunaan bahasa hukum tersebut, mencerminkan pergeseran paradigma dari retribusi menuju restorasi.

Di satu sisi, pembaruan ini dapat dipahami sebagai langkah progresif yang selaras dengan perkembangan hukum pidana modern. Namun di sisi lain, dalam konteks delik perizinan dan sektor ekstraktif, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pendekatan ini tetap menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum (equalitybefore the law)?

Tulisan ini mengkaji dua kemungkinan akibat hukum yang muncul dari konfigurasi norma baru tersebut. Pertama, perbuatan yang awalnya sah (benar menurut hukum) menjadi bermasalah akibat perubahan peraturan, sehingga yang bersangkutan kehilangan kepastian hukum. Kedua, pelanggaran yang sebelumnya jelas melawan hukum dapat “dimaafkan” melalui mekanisme putusan tanpa pidana, sehingga menghadirkan kesan legalisasi keterlanjuran. Pergeseran ini, dalam praktik, berpotensi melahirkan paradoks: menyalahkan yang benar dan memaafkan yang salah (Muhdar, 203).

Dua kemungkinan akibat hukum tersebut, tidak dapat dilepaskan dari cara norma baru membingkai realitas melalui pilihan istilah dan konstruksi kalimatnya. Ketika suatu perbuatan yang semula sah berubah statusnya karena redefinisi normatif, bahasa hukum sedang memindahkan batas antara “yang diperbolehkan” dan “yang dilarang.” Sebaliknya, ketika pelanggaran yang telah terbukti tetap dimungkinkan berakhir tanpa pidana, bahasa hukum sedang melonggarkan keterikatan antara kesalahan dan konsekuensi. Dengan demikian, paradoks “menyalahkan yang benar dan memaafkan yang salah” bukan semata persoalan substansi aturan, melainkan juga persoalan bagaimana hukum mengonstruksi makna melalui bahasa, yakni bagaimana bahasa hukum menetapkan, menggeser, dan bahkan merelatifkan status suatu perbuatan dalam struktur normatifnya.

Bahasa hukum bukan sekadar medium penyampaian norma, melainkan alat pembentuk realitas sosial. Ketika undang-undang menyebut suatu perbuatan sebagai “tindak pidana”, ia tidak hanya menggambarkan fakta, tetapi menciptakan status hukum tertentu yang membawa konsekuensi sosial dan moral. Demikian pula, ketika undang-undang membuka kemungkinan “tidak menjatuhkan pidana” meskipun kesalahan terbukti, bahasa hukum sedang merekonstruksi hubungan antara pelanggaran dan sanksi.

Dalam paradigma retributif, relasi itu bersifat linier: pelanggaran menimbulkan hukuman. Hubungan sebab-akibatnya tegas dan bersifat otomatis. Bahasa yang digunakan bersifat imperatif dan deterministik. Namun dalam paradigma restoratif, hubungan tersebut menjadi kondisional dan kontekstual. Hukuman bukan satu-satunya konsekuensi, melainkan salah satu opsi respon negara.

Perubahan karakter relasi tersebut menandai inti dari pergeseran paradigma: dari retribusi ke restorasi. Negara tidak lagi ditempatkan semata sebagai penghukum, melainkan sebagai mediator yang berupaya memulihkan keseimbangan yang terganggu. Dengan demikian, transformasi ini bukan hanya perubahan teknis dalam jenis sanksi, tetapi perubahan cara pandang terhadap fungsi hukum pidana itu sendiri—dari penegasan kesalahan menuju pencarian penyelesaian yang dianggap lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan.

Pergeseran Paradigma: Dari Retribusi ke Restorasi

KUHP baru secara eksplisit menempatkan penyelesaian konflik dan pemulihan sebagai tujuan pemidanaan. Hakim diberikan diskresi untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, situasi saat tindak pidana dilakukan, serta kondisi setelahnya (Pasal 70 KUHP baru). Sementara itu, KUHAP baru membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif pada berbagai tahap proses pidana.

Secara teoritis, pendekatan ini bertujuan mulia. Hukum bukan semata-mata untukmembalas, melainkan memperbaiki. Pelaku diberi kesempatan untuk memulihkan kerugian, memperbaiki kesalahan, dan kembali ke masyarakat tanpa stigma berlebihan. Dalam konteks tindak pidana tertentu—misalnya delik ringan atau konflik interpersonal—pendekatan ini dapat menjadi solusi efektif.

Namun persoalan menjadi berbeda ketika norma yang sama diterapkan pada tindak pidana yang berdampak publik luas, seperti pelanggaran izin pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup. Dalam ranah ini, pelanggaran bukan hanya merugikan pihak tertentu, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial jangka panjang.

Ketika yang Benar Menjadi Salah; yang Salah Dapat Dimaafkan

Kemungkinan pertama yang patut dicermati adalah situasi ketika izin yang sebelumnya sah menjadi bermasalah karena perubahan norma. KUHP baru mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, maka berlaku peraturan yang baru, kecuali peraturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku. Ketentuan ini dikenal sebagai asas lex mitior, yang secara umum dimaksudkan untuk melindungi terdakwa dari pemberlakuan hukum yang lebih berat. Akan tetapi, dalam praktik, perubahan norma dapat menggeser struktur delik atau unsur-unsur yang dirujuk oleh undang-undang sektoral. Akibatnya, konfigurasi hukum yang menjadi dasar pemberian izin pun dapat berubah.

Baca Juga :  “Hak untuk Dilindungi” dan Cara Perlindungan Diwujudkan dalam KUHAP Lama dan Baru

Dalam konteks negara hukum, kepastian adalah pilar utama. Pelaku usaha beroperasi berdasarkan norma yang berlaku saat izin diberikan. Jika perubahan norma secara implisit mengubah status hukum suatu kegiatan, maka ekspektasi yang sah menurut hukum(legitimate expectation) pemegang izin terganggu. Di sinilah potensi ketegangan antara dinamika hukum dan kepastian hukum muncul. Apabila perubahan regulasi lebih mudah diadaptasi oleh pelaku besar yang memiliki sumber daya hukum dan administratif memadai, sementara pelaku kecil kesulitan menyesuaikan diri, maka kesetaraan di hadapan hukum menjadi ilusi. Secara formal semua tunduk pada norma yang sama, tetapi secara substantif dampaknya tidak setara.

Kemungkinan kedua, lebih problematik dari perspektif kesetaraan. Melalui mekanisme pemaafan hakim, seseorang dapat dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana. Secara doktrinal, status kesalahan tetap melekat. Akan tetapi, secara sosial dan ekonomis, efeknya nyaris menyerupai pembebasan. Dalam sektor ekstraktif (kegiatan usaha yang mengambil/mengekstraksi sumber daya alam langsung dari bumi atau alam) misalnya, pelanggaran izin dapat diselesaikan dengan pemulihan kerusakan atau pembayaran kompensasi. Jika hakim menilai bahwa pelaku telah memperbaiki keadaan dan memenuhi syarat tertentu, maka pidana dapat tidak dijatuhkan.

Dalam konteks ini, muncul paradoks regulatif. Pelaku yang sejak awal patuh pada seluruh persyaratan izin menanggung biaya kepatuhan (compliance cost) yang tinggi. Sebaliknya, pelaku yang melanggar dapat memilih untuk “memperbaiki” pelanggaran di kemudian hari tanpa risiko pidana yang signifikan. Jika pola ini terjadi berulang, maka pelanggaran berubah menjadi kalkulasi bisnis: melanggar lebih dahulu, memperbaiki kemudian. Dalam situasi seperti itu, hukum bukan hanya menjadi pagar preventif, melainkan mekanisme korektif belaka. Selain itu, berpotensi menciptakan ketidakadilan kompetitif. Pelaku bermodal besar memiliki kemampuan finansial untuk memulihkan kerugian atau memenuhi syarat perdamaian, sedangkan pelaku kecil mungkin tidak.

Equality Before the Law: Formal atau Substantif?

Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun kesetaraan memiliki dua dimensi: formal dan substantif. Kesetaraan formal berarti norma berlaku sama bagi semua orang. Kesetaraan substantif berarti efek penerapan norma tidak menciptakan ketimpangan struktural. Pemaafan hakim dan restorativejustice secara formal bersifat netral. Setiap terdakwa dapat mengajukan pemulihan dan memohon pertimbangan keringanan. Namun dalam praktik, akses terhadap mekanisme ini sangat bergantung pada kapasitas ekonomi dan sosial.

Jika kemampuan membayar ganti rugi atau memulihkan kerusakan menjadi faktor penting dalam pertimbangan hakim, maka pelaku dengan sumber daya besar memiliki peluang lebih tinggi untuk memperoleh pemaafan. Sementara pelaku kecil, yang mungkin melakukan pelanggaran dalam skala jauh lebih terbatas, justru berpotensi menerima pidana penuh karena tidak mampu memenuhi prasyarat pemulihan. Dalam konteks inilah equalitybefore the law dipertanyakan. Bukan karena norma membedakan, tetapi karena akses terhadap manfaat norma tidak setara.

Pendekatan restoratif membawa risiko bahaya moral (moral hazard) apabila tidak disertai parameter yang ketat. Pelaku usaha dapat memandang pelanggaran sebagai risiko yang dapat dinegosiasikan, bukan sebagai larangan absolut. Jika peluang untuk menghindari pidana melalui pemulihan cukup besar, maka insentif untuk patuh sejak awal melemah.Dalam jangka panjang, hal ini dapat memunculkan pola penegakan hukum tidak merata(selective impunity), ketika pelanggaran tertentu secara de facto jarang berujung pidana karena selalu diselesaikan melalui mekanisme pemaafan atau perdamaian. Lebih berbahaya lagi, jika mekanisme ini diterapkan pada delik yang berdampak publik luas, maka kepentingan masyarakat bisa tereduksi menjadi kesepakatan privat. Lingkungan hidup, misalnya, bukan sekadar objek ganti rugi antara pelaku dan pemerintah, tetapi menyangkut hak generasi mendatang.

Dalam perspektif kesetaraan di hadapan hukum, situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan substantif. Mekanisme pemulihan dan pemaafan, meskipun secara normatif terbuka bagi setiap pelaku, dalam praktik sangat dipengaruhi oleh kapasitas ekonomi dan akses terhadap sumber daya hukum. Pelaku usaha berskala besar lebih mungkin memenuhi tuntutan pemulihan, menyediakan kompensasi, atau melakukan negosiasi administratif, sementara pelaku kecil mungkin tidak memiliki kemampuan serupa. Akibatnya, norma yang secara formal netral dapat menghasilkan dampak yang tidak setara, sehingga prinsip equality before the law tereduksi menjadi sekadar kesetaraan tekstual, bukan kesetaraan nyata dalam penerapan.

Apabila pola ini berlangsung secara konsisten, dapat menggeser orientasi hukum pidana dari instrumen pengendalian sosial menjadi instrumen manajemen risiko. Pelanggaran tidak lagi dipahami sebagai perbuatan yang harus dicegah melalui kepastian sanksi, melainkan sebagai bagian dari kalkulasi biaya dan manfaat dalam praktik bisnis. Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan fungsi preventifnya dan berubah menjadi mekanisme korektif belaka. Pada titik itulah negara hukum menghadapi ujian serius: apakah ia tetap mampu menjaga kepastian dan kesetaraan, atau justru membiarkan fleksibilitas normatif berkembang menjadi ruang toleransi terhadap ketidakpatuhan yang terstruktur.

Baca Juga :  Relasi Lex Generalis dan Lex Specialis dalam Pengaturan Ujaran Kebencian Berbasis Agama di Ruang Publik

Menjaga Keseimbangan antara Keadilan dan Kepastian

Secara prinsip, pemaafan hakim tidak bertentangan dengan konstitusi. Diskresi peradilan adalah bagian dari independensi hakim. Restorative justice juga diakui secara global sebagai pendekatan yang sah dan progresif. Namun agar tetap selaras dengan prinsip equality before the law dan kepastian hukum, diperlukan pembatasan yang jelas, antara lain:(a) pengecualian tegas untuk delik berdampak publik luas dan struktural, (b) parameterobjektif dan transparan dalam penerapan putusan tanpa pidana, (c) pengawasan terhadap disparitas putusan antarperkara sejenis, dan (d) jaminan bahwa mekanisme restoratif tidak menjadi substitusi rutin bagi penegakan hukum dalam sektor regulatif. Tanpa batasan tersebut, pergeseran paradigma dapat berubah menjadi distorsi prinsip negara hukum.

Hukum pidana modern memang bukan semata-mata menghukum. Namun dalam negara hukum, kepastian dan kesetaraan tidak boleh dikorbankan atas nama fleksibilitas. Jika norma baru menyebabkan izin yang sah menjadi bermasalah tanpa masa transisi yang memadai,maka kepastian hukum terganggu. Jika pelanggaran dapat dinegosiasikan melalui pemaafan tanpa batasan jelas, maka kesetaraan substantif terancam. Paradoks yang muncul, menyalahkan yang benar dan memaafkan yang salah, bukanlah keniscayaan, tetapi risiko yang harus dikelola.

Sejumlah ahli hukum lingkungan telah lama mengingatkan bahwa fleksibilitas penegakan hukum dalam delik yang berdampak ekologis harus ditempatkan secara hati-hati. Takdir Rahmadi (2015), misalnya, menegaskan bahwa hukum lingkungan memiliki karakter yang berorientasi pada kepentingan umum (public interest oriented), sehingga penyelesaiannya tidak dapat sepenuhnya diprivatisasi melalui mekanisme perdamaian atau kompensasi semata. Kerusakan lingkungan tidak hanya menyangkut relasi antara pelaku dan negara, tetapi menyentuh kepentingan masyarakat luas serta generasi mendatang. Oleh karena itu, apabila pendekatan restoratif diterapkan tanpa batasan tegas pada delik lingkungan, terdapat risiko bahwa fungsi preventif dan represif hukum akan melemah, sementara kepentingan publik tereduksi menjadi sekadar kalkulasi ganti rugi administratif.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie (2010) dalam konteks negara hukum dan konstitusionalisme, bahwa kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi yang tidak boleh digeser oleh pertimbangan pragmatis. Menurutnya, negara hukum menuntut konsistensi dan prediktabilitas norma agar warga negara dapat merencanakan tindakannya secara rasional. Jika diskresi yang terlalu luas dalam pemaafan atau penyelesaian non-pidana justru menghasilkan disparitas penerapan hukum, maka prinsip equality before the law berisiko berubah menjadi sekadar slogan normatif. Dalam kerangka ini, penguatan parameter objektif dan transparansi penerapan restorativejustice menjadi syarat mutlak agar fleksibilitas tidak berkembang menjadi ketidaksetaraanstruktural.

Pemaafan hakim dan restorative justice adalah inovasi penting dalam hukum pidana Indonesia. Namun dalam sektor perizinan dan kegiatan ekstraktif, keduanya memerlukan kehati-hatian ekstra. Negara hukum bukan hanya tentang norma yang tertulis, tetapi tentang bagaimana norma itu bekerja dalam realitas sosial. Kesetaraan di hadapan hukum tidak cukup dipahami sebagai kesamaan teks, melainkan kesamaan akses dan dampak.

Jika tidak dikawal dengan parameter yang ketat, pemaafan dapat berubah dari instrumen keadilan menjadi mekanisme legitimasi keterlanjuran. Pada titik itulah kepastian hukum melemah dan kesetaraan substantif tergerus. Tantangannya bukan menolak pembaruan, tetapi memastikan bahwa pembaruan tersebut tetap berakar pada prinsip konstitusional: kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara—tanpa kecuali.

Oleh sebab itu, pembaruan hukum pidana harus disertai desain normatif yang cermat, termasuk perumusan kriteria objektif, transparansi pertimbangan hakim, serta mekanisme pengawasan terhadap disparitas putusan. Restorasi tidak boleh dimaknai sebagai relaksasi tanggung jawab, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang tetap menjaga daya cegah hukum. Negara hukum menuntut keseimbangan antara kemanusiaan dan ketegasan, antara fleksibilitas dan konsistensi. Tanpa keseimbangan tersebut, inovasi normatif yang dimaksudkan untuk memanusiakan hukum justru dapat berujung pada pelemahan otoritas hukum itu sendiri.

Selain itu, penguatan kapasitas institusi penegak hukum menjadi faktor penentu agar pendekatan restoratif tidak disalahgunakan atau diterapkan secara serampangan. Pedoman penerapan yang seragam, publikasi pertimbangan putusan secara terbuka, serta evaluasi berkala terhadap praktik pemaafan dan penyelesaian restoratif diperlukan untuk menjaga konsistensi dan akuntabilitas. Dengan demikian, fleksibilitas yang diberikan oleh hukum tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang rentan terhadap tekanan kepentingan atau ketimpangan akses. Pada akhirnya, legitimasi pembaruan hukum pidana akan diukur bukan dari keluwesan normanya semata, melainkan dari kemampuannya menjamin keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel kirimartikel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru
Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif
Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum
Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum
Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru
Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat
Epistimologi “Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan” dalam Perspektif Artidjo Alkostar
Menimbang Batas Pidana Dokter Berdasarkan Pasal 12 jo. Pasal 35 KUHP Baru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 17:11 WIB

Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:36 WIB

Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:48 WIB

Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:26 WIB

Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Peran SDM dan Teknologi dalam Menghadapi Perubahan Bisnis

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:25 WIB