Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kirimartikel.com | Formulasi bahasa dalam hukum pidana adakalanya menyederhanakan ekspresi normatif, meskipun struktur delik yang diaturnya bersifat multidimensional. Di antaranya, istilah perbuatan pidana yang digunakan secara luas. Istilah tersebut, baik dalam doktrin maupun praktik, seolah-olah delik hanya berkaitan dengan tindakan manusia. Penyederhanaan ini tampak praktis, tetapi secara konseptual berisiko mereduksi kompleksitas struktur delik yang sesungguhnya mencakup bukan hanya tindakan (handeling), melainkan juga keadaan (toestand) dan akibat (gevolg). Dalam konteks ini, persoalan yang muncul bukan sekadar terminologis, melainkan menyangkut cara berpikir dan menafsirkan hukum pidana itu sendiri.

Secara semantis, istilah strafbaar feit dalam tradisi hukum Belanda tidak pernah dimaksudkan semata-mata sebagai “perbuatan” dalam arti tindakan fisik. Simons (1937) mendefinisikan strafbaar feit sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam praktik, istilah tersebut sering diterjemahkan secara sederhana sebagai “perbuatan pidana”, sehingga fokus analisis cenderung diarahkan hanya pada unsur tindakan manusia. Padahal, dalam rumusan delik tertentu, yang menjadi sasaran (fokus) bukan hanya pada tindakan, melainkan pada “kondisi yang dilarang” atau “akibat yang dilarang” yang ditimbulkan.

Kritik terhadap penyempitan makna ini telah lama dikemukakan oleh para ahli hukum pidana Indonesia. Salah satu yang menonjol adalah pandangan bahwa delik harus dipahami sebagai konstruksi normatif yang dapat berbentuk larangan terhadap tindakan, keadaan, maupun akibat tertentu. Dengan demikian, istilah “perbuatan pidana” tidak selalu memadai untuk merepresentasikan keseluruhan struktur delik. Dalam banyak ketentuan perundang-undangan, terdapat delik yang menitikberatkan pada keadaan yang dilarang, seperti penguasaan barang tanpa hak, atau delik yang mensyaratkan akibat tertentu, seperti timbulnya kematian atau kerusakan.

Dalam teori hukum pidana, perbuatan pidana pada dasarnya merujuk pada tingkah laku manusia yang dirumuskan sebagai unsur inti dalam delik. Moeljatno (2008) menegaskan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Definisi ini memang menempatkan perbuatan sebagai titik sentral. Namun, jika dicermati lebih dalam, yang dilarang oleh undang-undang bukan hanya sekadar tindakan, melainkan dapat berupa situasi atau akibat yang lahir dari tindakan tersebut. Oleh karena itu, pendekatan yang hanya berorientasi pada tindakan berpotensi mengabaikan dimensi normatif yang lebih luas.

Hukum Pidana Tidak Semata-Mata Melarang Tindakan

Keadaan yang dilarang merupakan salah satu bentuk konstruksi delik yang kerap terabaikan dalam diskursus populer. Dalam delik semacam ini, hukum pidana tidak semata-mata melarang tindakan, tetapi juga melarang seseorang berada dalam suatu kondisi tertentu. Misalnya, penguasaan benda tertentu tanpa izin atau status tertentu yang dilarang oleh hukum. Dalam hal ini, fokus pemidanaan terletak pada eksistensi keadaan terlarang itu sendiri. Tindakan hanya menjadi sarana untuk menciptakan atau mempertahankan keadaan tersebut. Secara teoretis, hal ini menunjukkan bahwa struktur delik tidak selalu dinamis dalam arti tindakan, tetapi bisa bersifat statis dalam bentuk kondisi yang dipandang membahayakan kepentingan hukum.

Baca Juga :  Menyoal Batas Delik Kesusilaan KUHP Baru dan UU ITE di Ruang Digital

Selain itu, terdapat pula delik yang berorientasi pada akibat yang dilarang. Dalam delik materiil, seperti pembunuhan atau penganiayaan berat, tindak pidana dianggap sempurna hanya apabila akibat tertentu benar-benar terjadi. Roeslan Saleh (1983) menegaskan bahwa dalam delik materiil, yang dilarang adalah akibatnya, sedangkan perbuatan merupakan sarana untuk mencapai akibat tersebut. Dengan demikian, tanpa timbulnya akibat yang dirumuskan dalam undang-undang, delik belum dianggap selesai, kecuali dalam bentuk percobaan. Hal ini memperlihatkan bahwa struktur delik dapat berorientasi pada hasil, bukan semata pada tindakan.

Penyederhanaan istilah “perbuatan pidana” dalam bahasa hukum sering kali memunculkan inkonsistensi dalam praktik penegakan hukum. Aparat penegak hukum kerap terjebak pada pembuktian tindakan, tanpa analisis yang memadai terhadap keberadaan keadaan terlarang atau hubungan kausal antara tindakan dan akibat. Dalam beberapa kasus, perdebatan hukum justru berkisar pada apakah suatu keadaan telah memenuhi kualifikasi terlarang, atau apakah akibat tertentu dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku. Jikaistilah “perbuatan pidana” hanya dimaknai sebagai “perbuatan” semata, maka kompleksitas analisis unsur delik berpotensi tereduksi.

Inkonsistensi terminologi juga tampak dalam peraturan perundang-undangan. Di satu sisi, undang-undang menggunakan frasa “barang siapa melakukan”, yang terkesan berorientasi pada tindakan. Di sisi lain, terdapat rumusan yang menekankan keadaan, seperti “barang siapa memiliki atau menguasai tanpa hak”, atau akibat, seperti “yang mengakibatkan kematian”. Perbedaan rumusan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang sebenarnya menyadari variasi struktur delik. Namun, dalam praktik, istilah “perbuatan pidana” masih sering digunakan secara seragam, sehingga nuansa perbedaan tersebut kurang tereksplorasi secara sistematis.

Dalam konteks pembaruan hukum pidana, persoalan bahasa menjadi semakin penting. Pembaruan hukum tidak hanya menyangkut perubahan norma, tetapi juga perubahan cara berpikir. Jika bahasa hukum yang digunakan tetap mempertahankan istilah yang reduktif, maka cara pandang terhadap delik pun akan cenderung sempit. Oleh karena itu, diperlukan upaya rekonstruksi konseptual yang menempatkan delik sebagai konstruksi normatif yang dapat berbentuk larangan terhadap tindakan, keadaan, maupun akibat. Pendekatan ini lebih selaras dengan teori umum tindak pidana yang memandang delik sebagai kesatuan unsur objektif dan subjektif.

Gagasan pembaruan dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, secara akademik, perlu dilakukan penajaman terminologi dalam literatur dan pengajaran hukum pidana. Istilah “perbuatan pidana” dapat tetap digunakan, tetapi harus disertai penjelasan bahwa ia merupakan istilah generik yang mencakup berbagai bentuk larangan normatif. Kedua, dalam praktik peradilan, hakim dan penegak hukum perlu mengidentifikasi secara tegas apakah suatu delik berorientasi pada tindakan, keadaan, atau akibat, sehingga analisis pembuktian menjadi lebih presisi.

Baca Juga :  Problem Metaforis Terminologi “Saksi Mahkota” dalam KUHAP Baru

Pendekatan ini sejalan dengan pandangan bahwa hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang). Kepentingan hukum dapat dirugikan melalui tindakan tertentu, melalui keberadaan keadaan yang membahayakan, atau melalui timbulnya akibat yang merusak. Oleh karena itu, larangan dalam hukum pidana harus dipahami dalam konteks perlindungan kepentingan hukum tersebut. Dengan memahami struktur delik secara lebih komprehensif, praktik penegakan hukum akan lebih sensitif terhadap variasi konstruksi normatif yang dirumuskan oleh pembentuk undang-undang.

Pada akhirnya, persoalan reduksi makna “perbuatan pidana” bukan sekadar masalah istilah, melainkan persoalan epistemologis dalam memahami hukum pidana. Bahasa hukum membentuk cara berpikir, dan cara berpikir memengaruhi praktik. Jika bahasa hukum menyederhanakan delik hanya sebagai tindakan, maka dimensi keadaan dan akibat akan terpinggirkan dalam analisis. Sebaliknya, dengan memperluas pemahaman terhadap struktur delik, hukum pidana dapat ditegakkan secara lebih cermat, adil, dan konsisten.

Rekonstruksi ini tidak dimaksudkan untuk mengganti seluruh terminologi yang telah mapan, melainkan untuk memperkaya cara memahami dan menafsirkan rumusan delik. Dalam masyarakat hukum yang semakin kompleks, pendekatan yang reduktif tidaklahmemadai. Hukum pidana harus dipahami sebagai sistem norma yang melarang tindakan tertentu, keadaan tertentu, dan mencegah timbulnya akibat tertentu. Dengan demikian, bahasa hukum yang digunakan mencerminkan kompleksitas realitas yang hendak diaturnya.

Selain itu, pendekatan yang menempatkan perbuatan, keadaan, dan akibat sebagai satu kesatuan konseptual memberikan ruang bagi analisis yang lebih presisi terhadap struktur delik. Dalam praktik peradilan, seringkali persoalan bukan terletak pada ada atau tidaknya tindakan semata, melainkan pada konteks normatif yang menyertainya: apakah suatu keadaan tertentu memang dilarang oleh hukum, atau apakah suatu akibat tertentu merupakan inti dari perlindungan kepentingan hukum yang hendak dijaga. Dengan membedakan ketiga unsur tersebut secara sistematis, hakim dan penegak hukum dapat menghindari penafsiran yang simplistis serta lebih akurat menentukan kapan suatu delik dianggap selesai, kapan masih dalam tahap percobaan, dan kapan justru tidak memenuhi unsur sama sekali.

Rekonstruksi konseptual terhadap rumusan delik memperkuat legitimasi moral dan rasional hukum pidana karena menegaskan bahwa hukum pidana bukan sekadar reaksi atas tindakan individual, melainkan instrumen perlindungan nilai dan kepentingan hukum yang lebih luas. Dengan memahami secara komprehensif unsur perbuatan, keadaan, dan akibat, hukum pidana dapat diterapkan secara proporsional—tidak berlebihan dalam menghukum dan tidak lemah dalam melindungi—serta selaras dengan tuntutan kepastian dan keadilan substantif dalam masyarakat modern. Oleh karena itu, rekonstruksi ini bukanlah dekonstruksi terhadap doktrin yang mapan, melainkan langkah metodologis untuk memperkaya pemahaman dan menegaskan arah sistem pertanggungjawaban pidana secara lebih jelas dan berimbang. 

Follow WhatsApp Channel kirimartikel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru
Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif
Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum
Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum
Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru
Konstruksi Bahasa Pemidanaan dalam KUHP Baru: Antara Restorasi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Epistimologi “Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan” dalam Perspektif Artidjo Alkostar
Menimbang Batas Pidana Dokter Berdasarkan Pasal 12 jo. Pasal 35 KUHP Baru
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 17:11 WIB

Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:36 WIB

Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:48 WIB

Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:26 WIB

Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Peran SDM dan Teknologi dalam Menghadapi Perubahan Bisnis

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:25 WIB