Kirimartikel.com | Tulisan ini menggunakan istilah “delik kesusilaan” sebagai istilah doktrinal untuk merujuk pada perbuatan-perbuatan yang oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dan Undang–Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan dan pornografi.
Dengan demikian, istilah delik kesusilaan dalam tulisan ini tidak dimaknai secara sempit sebagai satu jenis pasal tertentu, melainkan sebagai kategori konseptual yang mencakup: (a) perbuatan yang secara langsung melanggar kesusilaan di ruang publik atau di hadapan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP; dan (b) perbuatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 KUHP, termasuk ketika perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 27 UU ITE.
Pendekatan ini menempatkan delik kesusilaan sebagai rezim norma substansial, sedangkan UU ITE dipahami sebagai rezim instrumental yang mengatur medium dan cara penyebarannya. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sudarto (1986) yang menegaskan bahwa hukum pidana materiil menentukan “apa” perbuatan yang dilarang, sedangkan hukum pidana formal dan hukum sektoral berfungsi mengatur “bagaimana” larangan tersebut dijalankan dan ditegakkan. Dalam konteks ini, delik kesusilaan dalam KUHP merupakan ekspresi nilai yang dilindungi (rechtsgoed), sementara UU ITE tidak menambah atau mengubah nilai tersebut, melainkan menyediakan perangkat normatif untuk menjangkau perbuatan yang dilakukan melalui teknologi informasi. Pemisahan ini penting agar hukum pidana tidak kehilangan legitimasi moralnya akibat perluasan kriminalisasi yang semata-mata didorong oleh perkembangan medium, bukan oleh kebutuhan perlindungan nilai yang nyata.
Secara praktis, pembedaan antara norma substansial dan instrumental juga berfungsi sebagai alat pembatas penafsiran bagi aparat penegak hukum. Barda Nawawi Arief (2011)mengingatkan bahwa perluasan penafsiran dalam hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum. Jika UU ITE diperlakukan sebagai rezim substansial yang berdiri sendiri, terdapat risiko bahwa setiap distribusi konten digital yang dianggap tidak patut secara subjektif akan langsung dikualifikasikan sebagai delik kesusilaan. Sebaliknya, dengan menempatkan UU ITE secara instrumental, penilaian pidana tetap harus terlebih dahulu diuji berdasarkan parameter kesusilaan dan pornografi dalam KUHP, sehingga penegakan hukum tetap proporsional dan terhindar dari kecenderungan represif terhadap ekspresi di ruang digital.
Analisis Semantis dan Normatif Pasal 406 dan 407 KUHP Baru
Pasal 406 KUHP merumuskan delik kesusilaan dengan frasa “melanggar kesusilaan di muka umum” atau “di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut”. Dari sudut bahasa hukum, rumusan ini memiliki tiga karakter utama. Pertama, kesusilaan diposisikan sebagai nilai sosial yang hidup, bukan konsep tertutup. Kata “kesusilaan” di sini bersifat rumusan norma terbuka (open texture), sehingga maknanya tidak ditentukan secara rigid oleh undang-undang, melainkan melalui penilaian kontekstual berdasarkan norma masyarakat dan pertimbangan hakim.
Kedua, delik ini bersifat berbasis peristiwa (event-based), yaitu menitikberatkan pada situasi peristiwa (di muka umum atau orang lain), bukan semata-mata pada objek atau kontennya. Perbuatan yang sama bisa menjadi pidana atau tidak pidana tergantung pada konteks kehadiran orang lain dan sifat keterbukaannya. Ketiga, Pasal 406 secara implisit berangkat dari asumsi ruang fisik, yakni kehadiran langsung pelaku dan orang lain dalam satu ruang sosial yang sama.
Berbeda dengan Pasal 406, Pasal 407 KUHP menggunakan istilah “pornografi” dan merinci secara ekstensif perbuatan-perbuatan seperti memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan. Secara semantis, ini menunjukkan pergeseran penting, yaitu dari nilai abstrak (kesusilaan) ke objek konkret (pornografi) dan rantai aktivitas yang mengitarinya.
Dalam bahasa hukum, pornografi berfungsi sebagai subkategori khusus dari delik kesusilaan, yang memiliki derajat kepastian lebih tinggi dibanding konsep kesusilaan secaraumum. Oleh karena itu, Pasal 407 memiliki ancaman pidana lebih berat dan menyasar perbuatan yang bersifat sistematis, berulang, dan berorientasi distribusi. Dengan demikian, Pasal 407 tidak lagi bergantung pada konteks “di muka umum” secara fisik, melainkan pada keberadaan dan peredaran konten itu sendiri.
Pembedaan antara kesusilaan umum dan pornografi sebagai subkategori khusus sejalan dengan pandangan Moeljatno (2008) yang menegaskan bahwa tidak setiap perbuatan yang bertentangan dengan rasa kesopanan masyarakat patut dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan ancaman berat. Dikatakan pula, hukum pidana harus memberikan batas yang relatif jelas terhadap perbuatan yang dikriminalisasi agar tidak terjebak pada penilaian moral yang terlalu subjektif. Dalam kerangka ini, pornografi diposisikan sebagai bentuk pelanggaran kesusilaan yang telah mengalami objektifikasi normatif, sehingga dapat dirumuskan secara lebih konkret dibanding konsep kesusilaan yang bersifat umum dan elastis.
Lebih lanjut, Barda Nawawi Arief (2011) menjelaskan bahwa delik dengan objek yang jelas dan terdefinisi, seperti pornografi, cenderung memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi karena ruang penafsirannya lebih sempit. Hal ini menjelaskan mengapa Pasal 407 KUHP dirancang dengan ancaman pidana yang lebih berat dan dengan perumusan perbuatan yang rinci. Fokus pengaturan tidak lagi pada situasi sosial tempat perbuatan dilakukan, melainkan pada aktivitas produksi dan distribusi konten yang secara inheren dianggap membahayakan kepentingan hukum yang dilindungi, yaitu moral publik dan perlindungan masyarakat dari eksploitasi seksual.
Dalam perspektif kebijakan hukum pidana, pendekatan tersebut juga selaras dengan pandangan Sudarto (1986) yang menekankan bahwa kriminalisasi yang berat lazimnya ditujukan pada perbuatan yang bersifat terorganisasi, berulang, dan berpotensi menimbulkan dampak luas. Dengan melepaskan ketergantungan pada syarat “di muka umum” secara fisik, Pasal 407 mencerminkan kesadaran pembentuk undang-undang bahwa peredaran konten pornografi—terutama melalui media modern—memiliki daya sebar yang jauh melampaui batas ruang konvensional. Oleh karena itu, keberadaan dan peredaran konten itu sendiri telah dianggap cukup untuk memunculkan bahaya hukum, tanpa harus dibuktikan lagi kehadiran publik secara langsung.
Analisis Semantis dan Normatif Pasal 27 UU ITE
Pasal 27 UU ITE merumuskan larangan terhadap penyebaran Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dari sudut bahasa hukum, pasal ini tidak menciptakan norma kesusilaan baru, melainkan melakukan transposisi norma kesusilaan KUHP ke medium digital. Beberapa kata kunci dalam pasal ini adalah: (a) muatan, yaitu menunjuk pada isi/konten; (b) membuat dapat diaksesnya, yaitu memperluas makna perbuatan aktif; dan (c) untuk diketahui umum, yaitu menggeser konsep “di muka umum” ke ranah aksesibilitas digital.
Secara semantis, penggunaan istilah “muatan” dalam Pasal 27 UU ITE menunjukkan pergeseran fokus dari perbuatan fisik menuju isi normatif informasi. Kata muatan berfungsi sebagai penanda bahwa yang dinilai bukan semata-mata bentuk media atau sarana teknologinya, melainkan substansi pesan yang dikandung di dalamnya. Dengan rumusan ini, bahasa hukum Pasal 27 bersifat netral terhadap bentuk—apakah teks, gambar, suara, atau video—sepanjang isi atau kontennya memenuhi kualifikasi melanggar kesusilaan. Konsekuensinya, makna kesusilaan tidak melekat pada medium digital itu sendiri, melainkan ditentukan melalui penilaian terhadap isi pesan yang disebarkan, sehingga penafsiran pasal ini tetap harus merujuk pada norma kesusilaan yang telah ada dalam hukum pidana umum.
Selanjutnya, frasa “membuat dapat diaksesnya” dan “untuk diketahui umum”membentuk konstruksi semantis yang memperluas konsep publik tanpa menghilangkan batasnya. Secara linguistik hukum, “membuat dapat diaksesnya” tidak selalu mensyaratkan tindakan aktif berupa penyiaran langsung, tetapi mencakup tindakan menyediakan, menyimpan, atau membiarkan suatu konten berada dalam kondisi dapat dijangkau oleh pihak lain. Sementara itu, frasa “untuk diketahui umum” tidak identik dengan keterbukaan absolut, melainkan menunjuk pada potensi akses publik. Dengan demikian, tidak setiap penyimpanan atau pengiriman konten elektronik otomatis memenuhi unsur pasal ini; yang menjadi penentu adalah hubungan semantis antara tindakan pelaku dan terbukanya kemungkinan publik untuk mengakses konten yang bermuatan melanggar kesusilaan tersebut.
Adapun secara normatif, Pasal 27 UU ITE berfungsi sebagai jembatan antara konsep kesusilaan dan pornografi dalam KUHP dengan realitas ruang siber, di mana kehadiran fisik tidak lagi menjadi syarat. Maksud dari fungsi “jembatan” tersebut adalah bahwa norma kesusilaan yang semula dirumuskan untuk mengatur perilaku dalam ruang sosial konvensional diproyeksikan ke dalam konteks digital tanpa mengubah substansi nilai yang dilindungi. Dengan kata lain, Pasal 27 UU ITE tidak memperluas atau mempersempit makna kesusilaan secara normatif, melainkan memastikan bahwa pelanggaran terhadap nilai tersebut tetap dapat dijangkau oleh hukum pidana meskipun dilakukan melalui teknologi informasi. Oleh karena itu, hubungan antara KUHP dan UU ITE bersifat fungsional, bukan hierarkis atau kompetitif.
Dalam kerangka ini, kehadiran fisik yang menjadi elemen penting dalam delik kesusilaan konvensional digantikan oleh konsep aksesibilitas digital. Ruang siber dipahami sebagai ruang publik baru yang ditentukan bukan oleh keberadaan orang secara langsung, melainkan oleh potensi jangkauan informasi terhadap publik. Secara normatif, pergeseran ini menuntut penafsiran yang hati-hati agar konsep “publik” tidak dipahami secara absolut, sebab tidak semua komunikasi elektronik memiliki karakter terbuka. Dengan demikian, unsur keterbukaan tetap menjadi syarat penting dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai delik kesusilaan digital.
Selain itu, fungsi instrumental UU ITE harus dibaca dalam kerangka penafsiran sistematis dengan KUHP. Tanpa rujukan pada norma substansial kesusilaan dan pornografi dalam KUHP, penerapan Pasal 27 UU ITE berisiko melahirkan delik yang berdiri sendiri dan terlepas dari asas legalitas yang ketat. Oleh sebab itu, Pasal 27 UU ITE seharusnya diperlakukan sebagai perangkat pelengkap yang memperluas jangkauan penegakan hukum secara teknologis, bukan sebagai dasar otonom untuk membentuk batas-batas baru delik kesusilaan di luar kerangka hukum pidana umum.
Batas Delik Kesusilaan dalam Perspektif Bahasa Hukum
Berdasarkan analisis semantis dan normatif tersebut, batas delik kesusilaan dapat dipahami melalui tiga lapis pembatas. Pertama, batas konseptual, kesusilaan dalam Pasal 406 bersifat lebih luas dan abstrak, sedangkan pornografi dalam Pasal 407 bersifat lebih spesifik. Pasal 27 UU ITE harus ditafsirkan dengan merujuk pada kedua konsep ini, bukan berdiri sendiri. Kedua, batas medium, KUHP berangkat dari asumsi ruang fisik, sedangkan UU ITE berangkat dari ruang digital. Namun, pergeseran medium tidak boleh memperluas makna delik secara substantif. Jadi, yang berubah hanyalah cara perbuatan dilakukan, bukan hakikat perbuatan pidananya. Ketiga, batas aksesibilitas publik, dalam perpektif bahasa hukum, frasa “di muka umum” dalam KUHP dan “untuk diketahui umum” dalam UU ITE harus dipahami secara fungsional setara, tetapi tidak identik. Dengan demikian, tidak setiap konten digital otomatis bersifat publik; derajat keterbukaan dan niat pelaku menjadi faktor penentu.
Pada batas konseptual, pembedaan antara kesusilaan dan pornografi berfungsi sebagai instrumen pengendali kriminalisasi. Kesusilaan sebagai konsep yang bertekstur terbuka memungkinkan variasi penilaian sesuai konteks sosial, namun karena sifatnya yang elastis, penerapannya harus dibatasi secara ketat dalam hukum pidana. Sebaliknya, pornografimenghadirkan objek dan perbuatan yang lebih teridentifikasi sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, dalam menafsirkan Pasal 27 UU ITE, aparat penegak hukum tidak dapat secara serta-merta menyamakan setiap konten yang dianggap tidak patut dengan pornografi, melainkan harus terlebih dahulu menentukan posisi konseptualnya dalam spektrum delik kesusilaan menurut KUHP.
Pada batas medium, perbedaan antara ruang fisik dan ruang digital menuntut kehati-hatian dalam menerjemahkan unsur-unsur delik. Bahasa hukum dalam KUHP dibangun atas asumsi kehadiran langsung pelaku dan pihak lain, sedangkan dalam UU ITE mengoperasionalkan delik melalui mekanisme teknologi informasi. Namun, perbedaan medium ini tidak boleh dijadikan dasar untuk memperluas jangkauan pidana secara substantif. Jika setiap perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik diperlakukan sebagai delik baru, maka UU ITE akan bergeser dari fungsi instrumental menjadi rezim kriminalisasi yang berdiri sendiri, yang berpotensi mengaburkan batas antara perbuatan tercela secara moral dan perbuatan yang layak dipidana.
Sementara itu, pada batas aksesibilitas publik, penafsiran bahasa hukum harus memperhitungkan derajat keterbukaan suatu perbuatan digital. Frasa “untuk diketahui umum” tidak dapat dimaknai secara absolut sebagai segala sesuatu yang berada di ruang siber, melainkan harus dikaitkan dengan maksud dan konsekuensi dari tindakan pelaku. Konten yang dibagikan dalam ruang terbatas dengan kontrol akses yang jelas tidak serta-merta memiliki karakter publik, meskipun menggunakan sarana elektronik. Dengan pendekatan ini, hukum pidana tetap berfungsi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)dan tidak berubah menjadi instrumen pengawasan moral yang menembus seluruh ruang privat warga negara.
Implikasi Hukum Pasal 406 dan 407 KUHP Baru serta Pasal 27 UU ITE
Implikasi hukum dari Pasal 406 dan Pasal 407 KUHP Baru serta Pasal 27 UU ITE menunjukkan bahwa pemidanaan atas perbuatan yang berkaitan dengan kesusilaan dan pornografi bersifat kondisional, bukan otomatis. Artinya, tidak setiap perbuatan yang dinilai tidak patut secara moral dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Pemidanaan hanya dimungkinkan apabila perbuatan tersebut secara tegas memenuhi unsur-unsur delik yang dirumuskan dalam hukum pidana, baik dari segi perbuatan, kesalahan, maupun konteks terjadinya perbuatan tersebut.
Dalam kerangka tersebut, suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila: pertama,perbuatan itu memenuhi kualifikasi pelanggaran kesusilaan atau pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 407 KUHP. Kedua, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, sehingga terdapat unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Ketiga, khusus dalam konteks Pasal 27 UU ITE, perbuatan tersebut harus melibatkan penyebaran atau tindakan membuat konten dapat diakses melalui media elektronik untuk diketahui umum. Ketiga unsur ini harus dipenuhi secara kumulatif agar pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pelaku.
Sebaliknya, penerapan Pasal 27 UU ITE tidak dapat dilepaskan dari rujukan semantis dan normatif yang berasal dari KUHP sebagai hukum pidana umum. Pasal 27 UU ITE tidak berdiri sebagai norma kesusilaan yang otonom, melainkan berfungsi sebagai instrumen untuk menjangkau perbuatan yang telah terlebih dahulu dikualifikasikan sebagai pelanggaran kesusilaan atau pornografi menurut KUHP. Tanpa pemenuhan unsur tersebut, penggunaan Pasal 27 UU ITE berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan dan menggeser fungsi hukum pidana dari upaya terakhir (ultimum remedium) menjadi sarana pengendalian moral yang terlalu luas di ruang digital.
Selain itu, implikasi hukum dari keterkaitan ketiga pasal tersebut menuntut adanya kehati-hatian dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya fokus pada keberadaan konten atau sarana elektronik yang digunakan, tetapi juga pada konteks, tujuan, dan derajat keterbukaan dari perbuatan yang dilakukan. Pendekatan ini penting agar penerapan Pasal 406 dan 407 KUHP serta Pasal 27 UU ITE tetap selaras dengan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga hukum pidana berfungsi sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik yang sah, bukan sebagai alat represif yang meniadakan ruang privat dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dalam perspektif bahasa hukum, relasi antara Pasal 406 dan 407 KUHP dengan Pasal 27 UU ITE menunjukkan bahwa delik kesusilaan di ruang digital bukanlah delik baru, melainkan perluasan medium dari delik yang telah ada. Oleh karena itu, batas delik kesusilaan harus ditafsirkan secara hati-hati melalui penafsiran sistematis agar hukum pidana tidak berubah dari instrumen perlindungan moral publik menjadi alat represif atas ekspresi di ruang digital. Dalam konteks ini, kehadiran ahli bahasa hukum menjadi penting untuk membantu menafsirkan istilah-istilah yang bersifat bertekstur terbuka, seperti “kesusilaan”, “muatan”, dan “untuk diketahui umum”, agar penegakan hukum tidak bertumpu semata-mata pada intuisi moral atau penilaian subjektif aparat penegak hukum.
Peran ahli bahasa hukum diperlukan untuk menguraikan makna normatif suatu istilah berdasarkan struktur bahasa peraturan perundang-undangan, konteks penggunaannya, serta relasinya dengan norma hukum lain dalam sistem hukum pidana. Dengan pendekatan linguistik hukum, penafsiran dapat diarahkan pada makna yang paling rasional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hal ini penting terutama dalam perkara delik kesusilaan digital, di mana batas antara ruang publik dan privat, serta antara ekspresi yang sah dan perbuatan yang dapat dipidana, sering kali kabur dan memerlukan klarifikasi semantik yang cermat.[]











