Paradigma Baru KUH[A]P

Ahmadie Thaha (Kolumnis)

- Penulis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kirimartikel.com | Ada pemandangan yang nyaris tak dramatis, tapi justru di situlah letak dramanya. Sebelum menapaki tangga pesawat menuju Jepang, seorang menteri duduk tenang di meja, di depan layar. Tidak berpose, tidak mengangkat alis, tidak pula melempar jargon. Ia mengetik sebuah catatan segala pikiran yang muncul di kepalanya, kali ini sekaligus disusun sebagai siaran pers.

Hari itu, Jumat, 2 Januari 2026, dua kitab hukum perdata dan pidana nasional resmi diberlakukan: KUHP dan KUHAP baru. Dan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memilih membuka hari bersejarah itu dengan kalimat-kalimat siaran persnya yang dingin, rapi, dan nyaris tanpa emosi.

Adegan itu terasa simbolik. Bangsa ini memasuki era hukum baru bukan dengan dentuman genderang, melainkan dengan bunyi halus keyboard. Tidak ada pita merah dipotong. Yang ada justru sejenis pengakuan jujur kepada publik. “Inilah hasil paling maksimal yang bisa dicapai saat ini. Bukan final, bukan sempurna, apalagi sakral,” tulisnya.

Hanya sebuah langkah awal —namun langkah yang ditunggu lebih dari satu abad kemerdekaan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) lama, si kitab warisan kolonial yang lahir dari rahim Wetboek van Strafrecht 1918, akhirnya dipersilakan pensiun. Ia telah terlalu lama duduk di kursi hakim, menatap rakyat Indonesia dengan kacamata zaman Hindia Belanda.

Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1981 —produk Orde Baru yang dulu dielu-elukan sebagai “nasional” —ikut dilepas. Bukan karena jahat, tapi karena sudah uzur; tak lagi seirama dengan konstitusi yang telah diamandemen, dengan HAM yang makin cerewet, dan dengan masyarakat yang makin kritis.

Yang datang menggantikan bukan sekadar kitab baru, melainkan paradigma baru. Dari hukum yang gemar menghukum ke hukum yang mencoba memulihkan hak. Dari penjara sebagai jawaban segala soal ke alternatif yang lebih masuk akal: kerja sosial, rehabilitasi, mediasi. Dari negara yang serba ingin tahu urusan privat warganya ke negara yang mulai belajar menahan diri.

Baca Juga :  Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat

Di kedua kitab hukum nasional yang baru itu, delik-delik sensitif diletakkan sebagai aduan, bukan jebakan. Negara mundur selangkah, agar martabat warga bisa maju setapak. Di titik inilah penjelasan Yusril menjadi penting, bahkan menentukan arah moral dari dua kitab ini.

Hukum pidana lama kita —secara jujur— memang lebih mirip palu godam: siapa salah, dipukul; seberapa dalam lukanya, itu urusan belakangan. Itulah watak retributif: menghukum sebagai balasan, penjara sebagai klimaks, dan negara tampil seperti guru galak yang lebih sibuk menghitung kesalahan ketimbang memahami sebab.

Kitab hukum yang baru memilih belok arah. Restoratif, kata kuncinya. Bukan memanjakan pelaku, apalagi memanjakan kejahatan, melainkan mengakui bahwa keadilan tidak selalu lahir dari jeruji. Korban dipulihkan, masyarakat dipulangkan pada rasa aman, pelaku diberi jalan kembali ke kewarasan sosial.

Maka muncullah hukuman pidana alternatif: kerja sosial, rehabilitasi, mediasi. Termasuk dipikirkan pula hukuman pidana alternatif bagi pengguna narkotika yang selama ini lebih sering dikurung daripada disembuhkan, hingga gedung-gedung penjara kita penuh sesak seperti angkot jam pulang kantor.

Di saat yang sama, KUHP ini berani mengakui kenyataan Indonesia: nilai lokal, adat, dan budaya bukan gangguan hukum, melainkan sumbernya. Urusan sensitif —seperti relasi di luar perkawinan— tidak lagi dijadikan ladang razia moral negara, tapi ditempatkan sebagai delik aduan, agar negara tahu diri dan tidak ikut campur ke kamar tidur warganya.

Kebebasan berekspresi, yang dijamin Undang-Undang Dasar dan menjadi perhatian publik, tetap dijaga, tapi tidak dilepas liar. Kepentingan publik dilindungi, tapi tidak dijadikan dalih membungkam. Semua ditimbang secara proporsional, kata Yusril —dan proporsionalitas inilah yang selama ini hilang.

KUHAP yang baru lalu bertugas menjaga agar niat baik itu tidak bocor di praktik hukum: penyidikan diawasi, kewenangan direkam, hak korban dan saksi diperkuat, restitusi diatur, teknologi dimanfaatkan, dan perkara tidak diputar-putar seperti sinetron kejar tayang.

Transisi ini disangga puluhan aturan turunan, dengan prinsip non-retroaktif sebagai jangkar: yang lama tetap lama, yang baru berlaku ke depan. Yusril menyebut pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.

Baca Juga :  Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Itu semua merupakan upaya rapi agar perubahan tidak berganti jadi kekacauan —karena keadilan, betapa pun manusiawinya, tetap butuh tata tertib. Tapi tentu, jangan buru-buru membayangkan surga. KUHP dan KUHAP baru ini bukan malaikat turun dari langit. Ia lahir dari kompromi, perdebatan, dan tarik-menarik politik yang panjang.

Tapi justru di situlah nilainya. Ia tidak mengklaim kesempurnaan. Ia mengakui keterbatasan. Bahkan Yusril sendiri menegaskan: ini bukan akhir. Ini undangan terbuka untuk evaluasi berkelanjutan dari waktu ke waktu, dari pengalaman penyelidikan hingga ruang sidang; dari ruang hukum hingga ke ruang publik.

Sekarang pun sudah ada yang menganggap dua kitab ini terlalu lunak, ada pula yang menuding masih terlalu keras. Ada yang takut kebebasan tercekik, ada yang khawatir moral runtuh. Reaksi itu wajar. Setiap perubahan sistem hukum selalu membuat sebagian orang merasa kehilangan kursi empuk —atau setidaknya sandaran lama.

Namun satu hal patut dicatat: untuk pertama kalinya sejak merdeka, Indonesia benar-benar berdiri di atas hukum pidananya sendiri, dengan nilai-nilai yang ia akui sebagai miliknya.

Maka, ketika pesawat yang membawa Yusril itu akhirnya lepas landas, barangkali yang tertinggal di landasan bukan hanya seorang menteri, melainkan satu bab lama sejarah hukum kita. Yang dibawa terbang bukan hanya koper dan jas, tetapi harapan sunyi: semoga hukum tak lagi sekadar alat menghukum, melainkan ruang belajar bersama tentang keadilan.

Dan jika kelak dua kitab ini direvisi, diperbaiki, bahkan dikritik habis-habisan, itu justru tanda sehat. Sebab hukum yang hidup bukan yang disembah, melainkan yang berani diuji.

Kadang, kemerdekaan tidak datang dengan teriakan. Ia hadir sebagai catatan rilis pers, diketik tenang, di hari yang biasa. Tapi dari hal-hal yang tampak biasa itulah, sejarah sering diam-diam bekerja.

Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 3/1/2026

Follow WhatsApp Channel kirimartikel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru
Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif
Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum
Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum
Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru
Konstruksi Bahasa Pemidanaan dalam KUHP Baru: Antara Restorasi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat
Epistimologi “Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan” dalam Perspektif Artidjo Alkostar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 17:11 WIB

Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:36 WIB

Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:48 WIB

Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:26 WIB

Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Peran SDM dan Teknologi dalam Menghadapi Perubahan Bisnis

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:25 WIB