Relasi Lex Generalis dan Lex Specialis dalam Pengaturan Ujaran Kebencian Berbasis Agama di Ruang Publik

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kirimartikel.com | Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental dalam cara manusia berkomunikasi, mengekspresikan gagasan, serta menyampaikan kritik di ruang publik. Media sosial dan platform digital memungkinkan setiap orang menjadi produsen pesan sekaligus audiens, tanpa sekat geografis maupun sosial (Aspikom, 2019). Namun, kemudahan ini juga menghadirkan persoalan serius dalam bidang hukum pidana, khususnya terkait ujaran kebencian berbasis agama.

Bahasa merupakan instrumen utama dalam kehidupan sosial, politik, dan hukum. Melalui bahasa, gagasan disampaikan, kritik diajukan, dan identitas dibangun. Namun, bahasa juga dapat menjadi sarana kekerasan simbolik ketika digunakan untuk menghina, merendahkan, atau menghasut permusuhan terhadap kelompok tertentu. Dalam konteks Indonesia yang multikultural dan religius, penggunaan bahasa di ruang publik—terutama yang berkaitan dengan agama—memiliki sensitivitas yang tinggi (Shadiqin, dkk., 2020).

Dalam konteks masyarakat Indonesia, agama bukan sekadar sistem kepercayaan personal, melainkan identitas sosial yang memiliki dimensi emosional, historis, dan politis. Oleh karena itu, batas antara kritik terhadap agama, kebebasan berekspresi, dan ujaran kebencian sering kali menjadi kabur. Tidak semua kritik terhadap agama dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian. Sebaliknya, tidak semua klaim kebebasan berekspresi patut dilindungi ketika telah memasuki wilayah penodaan, penghinaan, atau hasutan permusuhan.

Kritik yang disampaikan dalam kerangka akademik, diskursus teologis, atau debat publik yang rasional merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945). Namun, kebebasan tersebut bukanlah hak absolut. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dapat dibatasi demi melindungi ketertiban umum, moralitas, serta hak dan kebebasan orang lain (Putusan MK No. 14/PUU-VI/2008).

Dalam kerangka ini, pengaturan ujaran kebencian berbasis agama dalam Pasal 300–301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang–Undang No 1 Tahun 2024 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memperlihatkan relasi antara lex generalis dan lex specialis dalam hukum pidana Indonesia. Relasi tersebut perlu dianalisis secara hati-hati agar hukum tidak berubah menjadi instrumen represi, tetapi berfungsi sebagai penjaga harmoni sosial.

Pernyataan di atas secara eksplisit menuntut penafsiran hukum pidana yang hati-hati, proporsional, dan berbasis konteks. Tanpa kehati-hatian, hukum pidana berpotensi bergeser dari instrumen perlindungan menjadi alat represi. Dalam konteks ini, relasi antara Pasal 300–301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Pasal 28 ayat (2) j.o. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi relevan untuk dianalisis secara komprehensif.

Konsep Lex Generalis dan Lex Specialis dalam Teori Hukum

Asas lex specialis derogat legi generali merupakan prinsip klasik dalam teori perundang-undangan yang menyatakan bahwa norma yang bersifat khusus mengesampingkan norma yang bersifat umum apabila mengatur hal yang sama. Asas ini dikenal luas dalam doktrin hukum Eropa Kontinental dan diadopsi dalam praktik hukum Indonesia (Sudikno Mertokusumo, 2009).

Namun demikian, para ahli menegaskan bahwa asas lex specialis tidak dapat diterapkan secara otomatis dan mekanis. Hans Kelsen (1967) menekankan bahwa suatu norma harus dibaca dalam sistem norma yang hierarkis dan koheren. Dengan demikian, lex specialis tidak menghapus keberlakuan lex generalis, melainkan mempersempit ruang lingkup penerapannya dalam konteks tertentu. Dalam hukum pidana modern, relasi ini berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas norma dalam menghadapi perkembangan sosial, termasuk perkembangan teknologi informasi.

Dalam kerangka tersebut, penerapan asas lex specialis menuntut adanya identifikasi yang cermat terhadap objek pengaturan, subjek hukum, serta konteks perbuatan yang diatur oleh norma khusus. Norma khusus tidak boleh dipahami sebagai norma yang berdiri sendiri, terlepas dari sistem hukum pidana secara keseluruhan. Sebaliknya, harus diposisikan sebagai bagian dari subsystem yang bekerja dalam koridor nilai dan tujuan hukum pidana nasional. Oleh karena itu, penerapan lex specialis yang mengabaikan asas legalitas, proporsionalitas, dan rasionalitas pemidanaan justru berpotensi mencederai kepastian hukum itu sendiri.

Lebih lanjut, dalam hukum pidana modern yang berorientasi pada preventive justice, relasi lex generalis dan lex specialis juga berfungsi sebagai mekanisme pengendali agar kriminalisasi tidak berkembang secara berlebihan (overcriminalization). Douglas Husak(2008) mengingatkan bahwa perluasan delik pidana tanpa batas konseptual yang jelas dapat menggerus legitimasi hukum pidana sebagai ultimum remedium. Dalam konteks ini, lexgeneralis berperan sebagai pagar normatif, sementara lex specialis berfungsi sebagai instrumen teknis yang bersifat situasional dan kontekstual.

Dengan demikian, keseimbangan antara kepastian dan fleksibilitas norma tidak hanya bersifat teknis-yuridis, tetapi juga bernilai filosofis. Kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap potensi kesewenang-wenangan negara, sementara fleksibilitas norma memungkinkan hukum merespons dinamika sosial, termasuk perkembangan teknologi informasi dan pola komunikasi digital. Relasi ini mencerminkan upaya hukum pidana Indonesia untuk tetap setia pada prinsip keadilan substantif, tanpa kehilangan daya adaptasinya dalam menghadapi kompleksitas masyarakat modern.

Baca Juga :  “Hak untuk Dilindungi” dan Cara Perlindungan Diwujudkan dalam KUHAP Lama dan Baru

Pengaturan Ujaran Kebencian Berbasis Agama dalam KUHP

Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan  agama dan kepercayaan. Norma ini merupakan kelanjutan dan reformulasi dari pengaturan sebelumnya mengenai penodaan agama, dengan pendekatan yang lebih sistematis dan terintegrasi dalam kodifikasi hukum pidana nasional.

Secara filsafati, perlindungan terhadap agama dalam KUHP berangkat dari pengakuan bahwa agama memiliki fungsi sosial yang fundamental. Émile Durkheim (1912) menyebut agama sebagai social fact yang berperan menjaga solidaritas sosial. Oleh karena itu, serangan terhadap agama tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran terhadap individu, tetapi juga terhadap ketertiban sosial.

KUHP berfungsi sebagai lex generalis karena menetapkan norma dasar mengenai larangan tindakan yang merendahkan atau menyerang agama, tanpa membatasi medium atau sarana perbuatan. Pendekatan ini memberikan kepastian normatif sekaligus ruang bagi penafsiran kontekstual oleh aparat penegak hukum.

Dalam perspektif filsafat hukum Pancasila, perlindungan terhadap agama juga merupakan pengejawantahan dari sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menempatkan agama sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara tidak bersifat teokratis, tetapi juga tidak bersikap sekuler ekstrem yang meminggirkan dimensi religius dalam ruang publik. Oleh karena itu, hukum pidana memiliki legitimasi konstitusional untuk melindungi agama dari tindakan yang merusak kesakralannya, sepanjang perlindungan tersebut dilakukan secara proporsional dan tidak meniadakan kebebasan berpendapat yang sah.

Pengakuan terhadap agama sebagai social fact mencerminkan pendekatan hukum yang berorientasi pada perlindungan kepentingan kolektif (collective interest). Dalam kerangka ini, delik yang berkaitan dengan penyerangan terhadap agama dapat dipahami sebagai delik terhadap ketertiban umum (offences against public order), bukan semata-mata delik individual. Konsepsi ini sejalan dengan pandangan hukum pidana klasik maupun modern yang memandang ketertiban sosial sebagai salah satu kepentingan hukum (rechtsgoed) yang patut dilindungi oleh negara.

Dalam konteks lex generalis, KUHP menyediakan kerangka normatif yang bersifat universal dan lintas medium, sehingga mampu menjangkau berbagai bentuk perbuatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui sarana tidak langsung. Kerangka ini penting untuk menjaga konsistensi dan kesatuan sistem hukum pidana, sekaligus menjadi dasar bagi pengaturan lebih spesifik melalui undang-undang sektoral. Dalam konteks inilah KUHP tidak hanya berperan sebagai instrumen pemidanaan, tetapi juga sebagai pedoman etik-yuridis dalam menentukan batas antara ekspresi yang sah dan tindakan yang merusak harmoni sosial.

UU ITE sebagai Lex Specialis dalam Ruang Digital

Berbeda dengan KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE secara eksplisit mengatur ujaran kebencian berbasis agama yang dilakukan melalui media elektronik. Norma ini lahir sebagai respons terhadap karakteristik ruang digital yang memiliki daya sebar luas, cepat, dan sulit dikendalikan (Barda Nawawi Arief, 2010).

Dalam perspektif kebijakan hukum pidana (penal policy), UU ITE merupakan instrumen khusus untuk mengantisipasi bentuk kejahatan baru yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam KUHP konvensional. Hal ini sejalan dengan pandangan Marc Ancelbahwa hukum pidana harus adaptif terhadap perubahan sosial (Social Defence, 1965).Dengan demikian, UU ITE berfungsi sebagai lex specialis bukan karena kedudukannya lebih tinggi, melainkan karena ruang lingkup pengaturannya lebih spesifik, yakni pada perbuatan yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Secara empiris, karakteristik ruang siber memiliki perbedaan mendasar dibandingkan ruang fisik konvensional. Kejahatan yang dilakukan melalui sistem elektronik memiliki daya sebar yang luas, bersifat instan, lintas batas wilayah, serta meninggalkan jejak digital yang bersifat permanen. Kondisi ini memperbesar potensi dampak sosial dari suatu perbuatan, termasuk ujaran kebencian berbasis agama, sehingga memerlukan instrumen hukum yang secara khusus mengatur medium dan modus operandi tersebut. Dalam konteks ini, UU ITE dirancang untuk menutup celah normatif yang tidak secara eksplisit diantisipasi oleh KUHP sebagai kodifikasi umum.

Dari sudut pandang penal policy, keberadaan UU ITE juga mencerminkan pergeseran orientasi pemidanaan dari pendekatan represif semata menuju pendekatan preventif. Pengaturan yang spesifik terhadap distribusi dan transmisi informasi elektronik bertujuan mencegah eskalasi konflik sosial sejak tahap awal penyebaran ujaran kebencian. Hal ini sejalan dengan gagasan social defence, Marc Ancel (1965), yang menekankan bahwa hukum pidana modern harus berfungsi sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sekadar sarana pembalasan terhadap pelaku.

Namun demikian, sebagai lex specialis, UU ITE tetap harus dibaca secara sistematis dalam kerangka KUHP dan asas-asas umum hukum pidana. Penerapan norma khusus tanpa pengendalian dari prinsip legalitas, kesalahan, dan proporsionalitas berpotensi melahirkan kriminalisasi berlebihan serta ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, fungsi lex specialis UU ITE bukanlah untuk menggantikan atau menegasikan KUHP, melainkan untuk melengkapi dan mengoperasionalkan norma dasar KUHP dalam konteks teknologi informasi, sehingga tujuan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dapat tercapai secara seimbang.

Baca Juga :  Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru

Batas Etis dan Hukum atas Penggunaan Bahasa

Penentuan apakah suatu ujaran merupakan kritik, ekspresi sah, atau ujaran kebencian tidak dapat dilepaskan dari analisis bahasa. Ludwig Wittgenstein (1993) menyatakan bahwa makna bahasa ditentukan oleh penggunaannya dalam konteks sosial. Oleh karena itu, hukum pidana tidak cukup hanya membaca teks secara gramatikal, tetapi harus memahami konteks, intensi, dan dampak sosial dari suatu ujaran.

Dalam praktik peradilan Indonesia, pendekatan kontekstual ini tercermin dalam berbagai putusan yang menekankan pentingnya niat (mens rea) dan akibat nyata dari suatu perbuatan. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 659/PK/Pid.Sus/2024, misalnya, mempertimbangkan analisis bahasa dan konteks ujaran dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur delik UU ITE.

Secara etis, pembatasan ujaran kebencian berbasis agama dapat dibenarkan berdasarkan prinsip harm principle dari John Stuart Mill (2003), yang menyatakan bahwa kebebasan individu dapat dibatasi apabila menimbulkan kerugian nyata bagi orang lain. Dalam konteks ini, ujaran yang menghasut kebencian dan permusuhan berbasis agama memiliki potensi kerugian sosial yang signifikan.

Dari perspektif filsafat hukum Gustav Radbruch (1946), hukum harus memenuhi tiga nilai dasar: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Relasi antara KUHP dan UU ITE dalam pengaturan ujaran kebencian berbasis agama harus diuji berdasarkan ketiga nilai tersebut. Maksudnya, keberlakuan dan penerapan Pasal 300–301 KUHP serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE tidak cukup dinilai hanya dari aspek formal normatif,melainkan harus diuji secara substantif berdasarkan tiga nilai dasar hukum tersebut.

Pertama, kepastian hukum menuntut kejelasan batas antara perbuatan yang dilarang dan yang diperbolehkan. Relasi antara KUHP dan UU ITE harus diinterpretasikan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Penafsiran yang tumpang tindih atau kontradiktif akan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini, KUHP berperan sebagai batas kepastian normatif, sementara UU ITE memberikan kepastian operasional dalam konteks digital. Keduanya harus berjalan secara harmonis untuk menghindari inkonsistensi penegakan hukum.

Kedua, keadilan menuntut agar hukum pidana mampu membedakan secara jernih antara kritik dan kebencian. Kritik terhadap agama—terutama dalam konteks akademik, teologis, atau diskursus publik yang rasional—merupakan bagian dari kebebasan berpikir dan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Namun, ketika ekspresi tersebut mengandung niat merendahkan, menghina, atau memicu permusuhan terhadap pemeluk agama tertentu, maka negara memiliki legitimasi moral dan hukum untuk melakukan pembatasan. Keadilan substantif hanya dapat tercapai jika aparat penegak hukum mampu membaca konteks, intensi, dan dampak sosial dari suatu ujaran. Pendekatan yang semata-mata tekstual akan berisiko melahirkan kriminalisasi berlebihan.

Ketiga, kemanfaatan hukum pidana terletak pada kemampuannya menjaga ketertiban dan harmoni sosial. Dalam masyarakat yang majemuk, ujaran kebencian berbasis agama memiliki potensi destruktif yang tinggi. Oleh karena itu, kehadiran UU ITE sebagai lexspecialis merupakan respon rasional terhadap realitas sosial kontemporer. Pemidanaan dalam konteks ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga preventif, dengan tujuan mencegah eskalasi konflik horizontal. Namun, kemanfaatan ini hanya dapat tercapai apabila hukum diterapkan secara proporsional. Pemidanaan yang berlebihan justru akan melahirkan ketakutan berekspresi dan menurunkan kualitas demokrasi.

Uraian di atas menunjukkan, kepastian hukum menuntut konsistensi penafsiran antara lex generalis dan lex specialis agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan. Keadilan menuntut adanya pembedaan yang jelas antara kritik dan kebencian. Sementara itu, kemanfaatanmenuntut agar hukum mampu mencegah konflik sosial dan menjaga harmoni masyarakat.

Dengan demikian dapat dikatakan, relasi antara lex generalis dan lex specialis dalam pengaturan ujaran kebencian berbasis agama menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia sedang bergerak menuju pendekatan yang lebih komprehensif dan kontekstual. KUHP barumemberikan fondasi normatif dan filsafati, sementara UU ITE menyediakan instrumen operasional dalam ruang digital. Jadi, keduanya tidak saling meniadakan, tetapi saling melengkapi dalam menetapkan batas etis dan hukum atas penggunaan bahasa di ruang publik. Dalam masyarakat demokratis dan multikultural seperti Indonesia, pendekatan ini bukan hanya kebutuhan hukum, melainkan menjadi prasyarat bagi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang.[]

Follow WhatsApp Channel kirimartikel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketelitian Linguistik Al-Qur’an dalam Peristiwa Turunnya Nabi Adam AS
12 Nasihat Indah dan Penting Menjelang Ramadhan
Ulama, Akademisi, Media Bersatu dalam Indonesia for Palestine Movement
Keragaman dan Kesetaraan Ras Dalam Perspectif Islam
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:36 WIB

Ketelitian Linguistik Al-Qur’an dalam Peristiwa Turunnya Nabi Adam AS

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:00 WIB

12 Nasihat Indah dan Penting Menjelang Ramadhan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:37 WIB

Ulama, Akademisi, Media Bersatu dalam Indonesia for Palestine Movement

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:55 WIB

Keragaman dan Kesetaraan Ras Dalam Perspectif Islam

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:43 WIB

Relasi Lex Generalis dan Lex Specialis dalam Pengaturan Ujaran Kebencian Berbasis Agama di Ruang Publik

Berita Terbaru

Teknologi

Peran SDM dan Teknologi dalam Menghadapi Perubahan Bisnis

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:25 WIB