Kirimartikel.com | Pembaharuan hukum acara pidana melalui KUHAP Baru menandai perubahan penting dalam cara negara memproses kejahatan, kesalahan, dan kebenaran. Salah satu inovasi paling signifikan adalah pengaturan mekanisme “pengakuan bersalah” sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP baru. Mekanisme ini tidak hanya menghadirkan prosedur baru dalam praktik penuntutan, tetapi juga memperkenalkan terminologi hukum yang sarat makna, konsekuensi, dan implikasi filosofis. Karena itu, pembacaan terhadap “pengakuan bersalah” tidak cukup dilakukan secara normatif-prosedural, melainkan perlu dianalisis sebagai peristiwa bahasa hukum yang membentuk keadilan prosedural.
Dalam tradisi hukum pidana Indonesia, pengakuan terdakwa ditempatkan sebagai alat bukti yang nilainya dibatasi dan harus dikonfirmasi dengan alat bukti lain. KUHAP lama menegaskan bahwa pengakuan tidak berdiri sendiri, melainkan tunduk pada asas pembuktian yang ketat demi menjamin pencarian kebenaran materiil. Namun, Pasal 78 KUHAP baru menggeser posisi tersebut secara mendasar. Pengakuan bersalah kini berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian perkara, bukan sekadar elemen pembuktian. Pergeseran ini menuntut telaah kritis atas terminologi yang digunakan, karena dalam hukum, cara negara “menamai” suatu mekanisme mencerminkan cara negara “memahami” keadilan.
Secara bahasa hukum, istilah pengakuan bersalah mengandung makna yang kuat dan normatif. Kata “pengakuan” menunjuk pada tindakan komunikatif yang bersifat sadar, sukarela, dan personal, sementara kata “bersalah” membawa konsekuensi moral, yuridis, dan sosial (Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI, 2016). Dalam linguistik hukum, istilah ini bukan sekadar deskripsi peristiwa, melainkan penetapan status (status conferral), sebagaimana dikemukakan oleh John R. Searle (1969) dalam teori speech acts: suatu pernyataan dapat menciptakan realitas institusional baru. Dengan mengucapkan “mengaku bersalah”, seorang terdakwa tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi sekaligus memasuki rezim konsekuensi hukum tertentu.
Pasal 78 KUHAP Baru mengatur pengakuan bersalah secara komprehensif, mulai dari syarat subjektif dan objektif, prosedur pengajuan, serta peran penuntut umum, advokat, danhakim. Pengakuan hanya dimungkinkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana terbatas, serta disertai kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi. Selain itu, pengakuan harus dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang disetujui hakim. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara berupaya menginstitusionalisasi pengakuan sebagai instrumen efisiensi dan penyederhanaan proses peradilan.
Namun, dari sudut pandang bahasa hukum, penting dipertanyakan: apakah terminologi “pengakuan bersalah” benar-benar mencerminkan substansi yang terjadi dalam praktik? Dalam sistem plea bargaining di negara common law, para ahli seperti Lawrence M. Solandan Peter Tiersma (2005) menunjukkan bahwa pengakuan sering kali bukan pengakuan faktual atas kesalahan, melainkan keputusan strategis terdakwa dalam situasi ketimpangan posisi tawar. Terdakwa “mengaku” bukan semata karena ia merasa bersalah, melainkan karena bahasa hukum menawarkan jalan keluar prosedural yang lebih ringan. Dengan demikian, pengakuan lebih dekat pada persetujuan terhadap narasi hukum negara daripada pengakuan moral atas perbuatan.
Di sinilah relevansi konsep keadilan prosedural menjadi sangat penting. Gustav Radbruch (1946), dalam pemikirannya pasca-Perang Dunia II, menekankan bahwa kepastian hukum dan keadilan harus berjalan seimbang. KUHAP Baru, melalui Pasal 78, secara eksplisit mengakui efisiensi dan kepastian prosedural sebagai nilai normatif. Pengakuan bersalah memungkinkan pemeriksaan singkat, mengurangi beban pengadilan, dan mempercepat penyelesaian perkara. Namun, pertanyaannya adalah: apakah kebenaran yang dihasilkan melalui kesepakatan prosedural masih dapat disebut sebagai kebenaran hukum yang adil?
Perdebatan ini sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller (1964) tentang the morality oflaw, yang menegaskan bahwa hukum tidak hanya soal hasil, tetapi juga soal proses yang bermakna dan dapat dipahami oleh subjek hukum. Jika pengakuan bersalah direduksi menjadi formalitas bahasa yang ditandatangani demi efisiensi, maka ada risiko bahwa prosedur kehilangan dimensi moral dan komunikatifnya. Bahasa hukum berubah dari sarana pencarian kebenaran menjadi alat manajemen perkara.
Makna, Fungsi, dan Implikasi Hukum “Pengakuan Bersalah”
Dalam kerangka linguistik forensik, pengakuan bersalah dipahami sebagai tindak tutur hukum (legal speech act) yang bersifat performatif. Mengacu pada teori speech act (Austin–Searle, 1962), pernyataan “saya mengaku bersalah” bukan sekadar deskripsi keadaan, melainkan tindakan yang menciptakan konsekuensi hukum baru. Pasal 78 KUHAP Baru secara sadar menginstitusionalisasi pengakuan sebagai ujaran yang memiliki daya mengikat (binding force), sepanjang diucapkan dalam konteks prosedural yang sah.
Dari sudut analisis wacana hukum, pengakuan bersalah dalam Pasal 78 bukanlah teks individual, melainkan produk interaksi diskursif antara penuntut umum, terdakwa, advokat, dan hakim. Oleh karena itu, maknanya tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa, posisi tawar, serta kerangka institusional yang melingkupinya. Inilah mengapa Pasal 78 menekankan unsur “sukarela”, “pemahaman penuh”, dan “tanpa paksaan”. Ketiganya merupakan kategori kunci dalam linguistik forensik untuk membedakan pengakuan yang diberikan secara sukarela(voluntary confession) dan pengakuan yang diperoleh melalui paksaan (coerced confession)
Secara linguistik, pengakuan bersalah dalam KUHAP baru juga merupakan teks hukum hibrid (perpaduan bahasa normatif dan bahasa faktual). Jadi di dalamnya, mengandung unsur naratif (pengakuan perbuatan), normatif (persetujuan atas konsekuensi hukum), dan kontraktual (kesepakatan tertulis yang “berlaku seperti undang-undang”). Analisis linguistik forensik menempatkan teks ini sebagai teks hukum yang bersifat hibrid (legal hybrid text ) yang harus dibaca tidak hanya secara gramatikal, tetapi juga secara pragmatik dan institusional.
Dengan demikian, makna pengakuan bersalah dalam Pasal 78 adalah makna prosedural-negosiatif, bukan makna evidensial murni. Negara tidak hanya bertanya semata “apa yang terjadi?”, melainkan juga “apakah para pihak secara sadar dan adil sepakat untuk mengakhiri proses pencarian kebenaran melalui mekanisme ini”.
Herbert L. Packer, dalam karya klasik The Limits of the Criminal Sanction (1968), membedakan dua model besar peradilan pidana: model pengendalian kejahatan (CrimeControl Model) dan model proses hukum yang berkeadilan (Due Process Model). Pengakuan bersalah dalam Pasal 78 KUHAP baru dapat dipahami sebagai upaya sintesis antara keduanya. Di satu sisi, ia memenuhi logika crime control melalui efisiensi, kecepatan, dan penyederhanaan proses; di sisi lain, mempertahankan nilai due process melalui syarat ketat, pendampingan advokat, dan kontrol hakim.
Dalam perspektif Packer, pengakuan bersalah berfungsi sebagai filter prosedural.Sistem peradilan pidana modern, menurut Packer, tidak mungkin memproses seluruh perkara dengan intensitas maksimal. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme seleksi yang sah dan rasional. Pasal 78 menjalankan fungsi tersebut dengan membatasi penerapan pengakuan bersalah hanya pada perkara tertentu (ancaman pidana ≤ 5 tahun, pelaku pertama, dan/atau restitusi).
Namun Packer juga mengingatkan bahaya model peradilan serba cepat (assembly-linejustice), yaitu ketika efisiensi mengorbankan keadilan. Di titik inilah linguistik forensik menjadi relevan. Dalam konteks ini, bahasa pengakuan harus diuji bukan hanya secara formal, tetapi juga secara substantif dan pragmatik. Apakah terdakwa benar-benar memahami makna pengakuannya? Apakah bahasa yang digunakan netral atau persuasif-tekanan? Pasal 78 menjawab kegelisahan Packer ini dengan menempatkan hakim sebagai pengawas keadilan prosedural. Dengan demikian, fungsi pengakuan bersalah dalam KUHAP baru, jika dibaca melalui Packer, adalah sebagai mekanisme efisiensi yang dikawal oleh due process, bukan pengorbanan due process itu sendiri.
Mirjan Damaska, dalam The Faces of Justice and State Authority (1986), membedakan sistem peradilan pidana berdasarkan struktur otoritas dan tujuan proses. Salah satu kontribusi penting Damaska adalah pembedaan antara sistem yang berorientasi pada kebenaran substansial dan sistem yang berorientasi pada penyelesaian konflik secara prosedural. Pasal 78 KUHAP baru secara eksplisit menggeser wajah peradilan pidana Indonesia ke arah apa yang oleh Damaska disebut sebagai keadilan berbasis prosedur formal(proceduralized justice). Kebenaran tidak hanya semata-mata dicari melalui investigasi dan pembuktian penuh, tetapi juga melalui kesepakatan yang dilembagakan secara hukum. Dalam istilah Damaska, negara mengakui bahwa legitimasi putusan dapat bersumber dari prosedur yang adil, bukan hanya dari rekonstruksi fakta yang lengkap.
Implikasi penting dari perspektif Damaska adalah perubahan bahasa hakim. Hakim tidak lagi menulis putusan semata dalam bahasa pembuktian (“menimbang alat bukti”), tetapi juga dalam bahasa evaluasi prosedural (“menilai kesukarelaan, pemahaman, dan rasionalitas kesepakatan”). Ini menjadikan putusan hasil pengakuan bersalah sebagai teks hukum yang sarat dimensi linguistik dan etik.
Selain itu, Damaska mengingatkan bahwa dalam sistem yang semakin prosedural, bahasa menjadi instrumen utama legitimasi. Oleh karena itu, kesalahan bahasa—ambigu, manipulatif, atau asimetris—dapat merusak keadilan itu sendiri. Pasal 78, dengan kewajiban berita acara, perjanjian tertulis, dan pemeriksaan hakim, sejatinya adalah pengakuan normatif atas tesis Damaska bahwa keadilan modern sangat bergantung pada kualitas bahasa hukum.
Dengan menautkan Pasal 78 KUHAP baru pada linguistik forensik, Herbert Packer, dan Mirjan Damaska, dapat ditegaskan bahwa “pengakuan bersalah” bukan sekadar instrumen teknis, melainkan titik temu antara bahasa, kekuasaan, dan keadilan. Hal tersebut adalah arena di mana kata-kata dapat membebaskan atau menjerat, tergantung bagaimana hukum mengawasinya.
Implikasi lain dari terminologi ini adalah perubahan fungsi pengakuan itu sendiri. Pengakuan bersalah tidak lagi diposisikan sebagai alat bukti yang harus diuji secara salaing berlawanan (adversarial), melainkan sebagai fondasi kesepakatan yang mengikat para pihak dan berlaku seperti undang-undang. Hal ini berarti bahasa kesepakatan—redaksi perjanjian, pilihan kata, dan struktur kalimat—menjadi sangat menentukan. Dalam perspektif linguistik forensik, teks kesepakatan ‘pengakuan bersalah’ harus dibaca secara kritis: apakah ia benar-benar menampilkan agensi terdakwa, kesukarelaan, dan pemahaman penuh, atau justru menyamarkan tekanan struktural melalui bahasa yang netral dan teknokratis.
Peran hakim dalam konteks ini juga mengalami transformasi. Hakim tidak lagi hanya memeriksa kebenaran materiil melalui pembuktian, tetapi menilai kualitas linguistik dan prosedural pengakuan. Hakim wajib memastikan bahwa pengakuan dilakukan tanpa paksaan dan didukung oleh dua alat bukti yang sah. Namun, tanpa kepekaan terhadap aspek bahasa—intonasi, pilihan kata, dan konteks pragmatik—penilaian tersebut berpotensi menjadi formalistik. Seperti diingatkan oleh Susan Hale (2004), bahasa dalam proses hukum sering kali menciptakan ilusi kesukarelaan yang sulit dibedakan dari tekanan simbolik.
Dari sudut kepastian hukum, mekanisme pengakuan bersalah memang menawarkan prediktabilitas. Terdakwa mengetahui konsekuensi hukumnya, penuntut umum memperoleh efisiensi, dan pengadilan mengurangi penumpukan perkara. Namun, kepastian prosedural ini dibayar dengan pengurangan ruang pembuktian terbuka. Keadilan tidak lagi sepenuhnya diuji di ruang sidang, melainkan dinegosiasikan di balik meja melalui bahasa hukum yang terstandarisasi. Di sinilah muncul kekhawatiran bahwa hukum pidana bergerak dari keadilan sebagai pencarian kebenaran ( justice as truth-finding) menuju keadilan sebagai pengelolaan perkara ( justice as case management).
Dengan demikian, terminologi “pengakuan bersalah” dalam KUHAP baru tidak dapat dipahami secara sederhana. Ia adalah simbol dari perubahan paradigma besar dalam hukum acara pidana Indonesia: dari orientasi pada kebenaran materiil menuju kebenaran prosedural yang disepakati (negotiated truth). Perubahan ini sah secara normatif, tetapi menuntut kewaspadaan kritis agar bahasa hukum tidak kehilangan fungsi etiknya. Seperti dikemukakan oleh Joseph Raz (1979), kepastian hukum adalah elemen penting dari rule of law, tetapi ia tidak boleh mengorbankan keadilan substantif.
Pada akhirnya, keberhasilan mekanisme ‘pengakuan bersalah’ sangat bergantung pada bagaimana bahasa hukum digunakan dan diawasi. Jika istilah ‘pengakuan bersalah’diperlakukan sebagai konsep administratif, maka berpotensi melahirkan kepatuhan tanpa tanggung jawab. Sebaliknya, jika istilah ‘pengakuan bersalah’ dipahami sebagai medium keadilan yang harus jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka ‘pengakuan bersalah’ dapat menjadi instrumen keadilan prosedural yang manusiawi. Dalam kontes ini,analisis bahasa hukum dan linguistik forensik menemukan relevansinya yang paling mendasar: menjaga agar hukum tidak hanya efisien, tetapi juga bermakna.
Dengan demikian, perlu ditegaskan bahwa pengawasan terhadap bahasa dalam mekanisme ‘pengakuan bersalah’ bukan semata persoalan teknis yuridis, melainkan persoalan etika kekuasaan dalam proses peradilan pidana. Bahasa pengakuan, teks kesepakatan, dan formulasi pertimbangan hakim merupakan titik-titik krusial tempat negara menegosiasikan kebenaran dengan individu yang berada dalam posisi rentan. Tanpa analisis linguistik forensik yang cermat, relasi yang timpang ini berisiko melahirkan kepatuhan prosedural (procedural compliance) yang tampak sah secara formal tetapi rapuh secara substantif. Oleh karena itu, kehadiran kajian bahasa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu interpretasi, melainkan sebagai mekanisme korektif untuk memastikan bahwa keadilan prosedural tetap berakar pada kesadaran, kebebasan, dan tanggung jawab moral para pihak.











