Problem Metaforis Terminologi “Saksi Mahkota” dalam KUHAP Baru

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kirimartikel.com | Masuknya kembali konsep saksi mahkota dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menimbulkan diskursus penting. Hal ini, tidak hanya dari sudut hukum acara pidana, tetapi juga dari perspektif bahasa hukum, relasi kuasa, dan keadilan prosedural. Istilah tersebut sejak lama dikenal dalam praktik peradilan, namun keberadaannya selalu berada dalam posisi problematik. Diterima secara pragmatis, tetapi dipersoalkan secara normatif dan konstitusional.

Secara linguistik, istilah saksi mahkota terdengar agung, legitimatif, dan bahkan memancarkan kesan keutamaan. Hal tersebut dirumuskan dalam Pasal 22 ayat (2) KUHAP: “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama”. Kata saksi mahkota dalam bahasa Indonesia maupun simbolisme universal merujuk pada puncak kehormatan, kekuasaan, dan keistimewaan. Ketika metafora ini dilekatkan pada “saksi”, bahasa hukum secara tidak sadar sedang membangun hirarki nilai terhadap alat bukti, seolah-olah kesaksian tertentu memiliki kedudukan lebih tinggi dari yang lain.

Selain itu, dari sudut semantik hukum, metafora “saksi mahkota” berpotensi menciptakan presumptive bias dalam proses pembuktian. Hakim, penuntut umum, maupun publik secara tidak sadar dapat menempatkan kesaksian saksi mahkota sebagai pusat narasi perkara, sehingga alat bukti lain hanya diperlakukan sebagai pelengkap. Dalam teori pembuktian modern, kondisi ini berbahaya karena mereduksi prinsip free evaluation ofevidence, bahwa hakim tidak boleh sekadar menjadi “mulut undang-undang” (bouche de laloi) dalam menilai bukti, melainkan harus menggunakan rasionalitas dan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah (Eddy O.S. Hiariej, 2010). Bahasa metaforis yang tidak dikendalikan secara normatif dapat menggeser fokus pembuktian dari kualitas rasional alat bukti ke simbol prestisius yang dilekatkan pada istilah tertentu.

Dalam perspektif bahasa hukum, hukum seharusnya menggunakan bahasa denotatif, bukan konotatif. Lawrence M. Solan, misalnya, menyatakan bahwa bahasa hukum yang efektif adalah bahasa yang meminimalkan asosiasi emosional dan imaji simbolik, karena emosi dan simbol kerap mengaburkan penalaran yuridis. Dalam konteks ini, istilah saksi mahkota justru bertentangan dengan prinsip tersebut, karena membawa muatan simbolik yang kuat. Alih-alih netral, istilah ini berisiko mengarahkan cara berpikir aparat penegak hukum dan hakim sejak awal, sehingga bahasa tidak lagi sekadar mencerminkan hukum, melainkan ikut membentuk hasil hukum itu sendiri.

Secara sosiologis, istilah ini menyimpan sisi gelap. Saksi mahkota kerap bekerja sebagai instrumen tekanan halus. Memilih menjadi saksi berarti memperoleh peluang keselamatan parsial, sedangkan menolak berarti menghadapi risiko maksimal. Dalam situasi ini, bahasa hukum tidak lagi netral, melainkan berubah menjadi mekanisme kekuasaan yang mengarahkan pilihan individu melalui ancaman implisit dan insentif terselubung. Sebagaimana dikemukakan Pierre Bourdieu, bahasa hukum bukan sekadar sarana komunikasi, tetapi juga alat simbolik yang mampu memproduksi dan mereproduksi kekuasaan.

Dalam konteks ini, pandangan kritis Firman Wijaya menjadi sangat relevan. Ia menyebut keberadaan “saksi mahkota” dalam KUHAP baru sebagai “Perjanjian Maut Saksi Mahkota”. Ungkapan ini bukan sekadar retorika provokatif, melainkan kritik tajam terhadap relasi kuasa yang tersembunyi di balik konstruksi bahasa hukum.

Yang dimaksud dengan “perjanjian maut” adalah situasi ketika seorang pelaku tindak pidana “dipersilakan” menjadi saksi dengan janji keringanan. Namun, pada saat yang sama membuka peluang untuk menghancurkan dirinya sendiri atau pihak lain melalui kesaksian tersebut. Semua ini berlangsung dalam kondisi posisi tawar yang tidak setara antara individu dan negara. Dalam perspektif teori kontrak, suatu kesepakatan yang lahir dari tekanan dan ketakutan tidak dapat disebut sebagai kehendak bebas (free consent), melainkan sebagai bentuk koersif struktural.

Narasi “perjanjian maut” tersebut pijakan normatifnya secara implisit terdapat dalamPasal 74 KUHAP. Pasal ini secara eksplisit merancang saksi mahkota sebagai hasil negosiasi kontraktual antara Penuntut Umum dan tersangka, dengan imbalan konkret berupa pengurangan atau penghindaran ancaman pidana berat. Walaupun secara formal melibatkan advokat dan dituangkan dalam perjanjian tertulis, struktur ini tetap menempatkan tersangka dalam situasi dilematis. Menerima kesepakatan berarti membuka diri pada pengakuan yang berpotensi menjerat dirinya sendiri atau pihak lain, sementara menolak berarti menghadapi ancaman pidana maksimal.

Dengan demikian, Pasal 74 KUHAP memperlihatkan bagaimana “perjanjian” tersebut lahir bukan dari posisi tawar yang setara, melainkan dari tekanan struktural yang dilembagakan oleh negara. Janji keringanan pidana berfungsi sebagai “insentif” sekaligus “ancaman terselubung”, sehingga kehendak bebas (free consent) menjadi problematis. Inilahlandasan normatif yang menunjukkan bahwa “saksi mahkota” dapat dipahami sebagai “perjanjian maut”. Jadi, sah secara prosedural, tetapi secara teoritik rentan dikualifikasikan sebagai bentuk koersif struktural yang menyamarkan paksaan dalam bahasa kesepakatan hukum.

Baca Juga :  Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum

Sikap Kehati-hatian Mahkamah Agung

Keraguan terhadap saksi mahkota sejatinya bukan hal baru dalam praktik peradilan Indonesia. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Agung (MA) secara konsisten menegaskan bahwa saksi mahkota tidak boleh dijadikan satu-satunya alat bukti untuk memidana terdakwa. MA menyadari bahwa saksi mahkota pada hakikatnya juga merupakan pelaku yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara, sehingga keterangannya harus dinilai dengan standar kehati-hatian ekstra.

Secara yurisprudensial, MA berulang–ulang menegaskan bahwa penggunaan saksi mahkota hanya dapat dibenarkan secara terbatas, dengan syarat-syarat ketat. Pertama, kesaksian tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan harus diperkuat oleh alat bukti lain yang sah. Kedua, penggunaannya tidak boleh meniadakan hak terdakwa untuk membantah, menguji, dan menilai motif di balik kesaksian tersebut. Ketiga, saksi mahkota tidak boleh digunakan secara mekanis sebagai jalan pintas pembuktian. Dengan sikap ini, MA secara implisit mengakui bahwa saksi mahkota berada di wilayah abu-abu antara kebutuhan praktis penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Sikap kehati-hatian Mahkamah Agung tersebut menunjukkan bahwa saksi mahkota tidak pernah ditempatkan sebagai instrumen pembuktian yang sepenuhnya legitimit dan aman secara yuridis. MA justru memposisikannya sebagai alat bukti darurat (last resort) yang hanya dapat digunakan ketika mekanisme pembuktian biasa tidak memadai. Dalam kerangka ini, saksi mahkota bukanlah “mahkota” pembuktian, melainkan pengecualian yang harus diawasi secara ketat agar tidak merusak keseimbangan sistem peradilan pidana.

Di sisi lain, yurisprudensi MA juga dapat dipahami sebagai kritik implisit terhadap kecenderungan aparat penegak hukum yang terlalu menekankan efektivitas penuntutan. Ketika saksi mahkota dijadikan jalan pintas pembuktian, terdapat risiko bahwa proses penyidikan dan penuntutan kehilangan kedalaman verifikasi faktual. Padahal, dalam teori pembuktian pidana, kebenaran tidak boleh dibangun di atas narasi tunggal yang lahir dari kepentingan pribadi, melainkan dari koherensi dan saling keterkaitan antaralat bukti yang diuji secara terbuka di persidangan (Eddy O.S. Hiariej, 2012).

Dengan demikian, posisi “wilayah abu-abu” yang diakui Mahkamah Agung bukan sekadar persoalan teknis pembuktian, melainkan refleksi atas dilema normatif antara kebutuhan negara menindak kejahatan dan kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak individu. Selama dilema ini tidak diselesaikan melalui perumusan norma yang lebih presisi dalam KUHAP baru, saksi mahkota akan terus menjadi sumber ketegangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tiga nilai dasar yang seharusnya berjalan seiring dalam hukum acara pidana.

Perspektif Konstitusional Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai pengujian undang-undang yang berkaitan dengan pembuktian dan hak tersangka, secara prinsip menegaskan pentingnya asas non self-incrimination dan hak atas peradilan yang adil (fair trial). MK menempatkan hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dalam kerangka ini, konsep saksi mahkota dipandang rawan bertabrakan dengan konstitusi apabila: kesaksian diberikan dalam situasi tekanan struktural; terdapat imbalan atau janji keringanan yang tidak transparan; dan posisi pelaku yang dijadikan saksi tidak sepenuhnya bebas secara kehendak. Dalam kondisi demikian, prinsip fair trial sebagaimana dijamin Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 berpotensi tereduksi, karena kesaksian tidak lagi lahir dari kehendak bebas (free will), melainkan dari relasi kuasa yang timpang antara negara dan individu. Tekanan struktural, baik dalam bentuk ancaman pidana berat, posisi tawar yang lemah, maupun ketergantungan pada kebijakan penuntut umum, membuat kesaksian saksi mahkota sulit dipisahkan dari motif penyelamatan diri. Akibatnya, nilai kesaksian tersebut menjadi problematis secara konstitusional.

Ketidaktransparanan imbalan atau janji keringanan pidana membuka ruang terjadinya penyalahgunaan diskresi yang bertentangan dengan asas due process of law. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, saksi mahkota berisiko berubah dari instrumen pembuktian menjadi alat negosiasi kekuasaan, di mana kebenaran faktual dikorbankan demi efektivitas penuntutan. Dalam perspektif ini, kritik terhadap saksi mahkota bukan semata persoalan teknis hukum acara, melainkan menyentuh jantung perlindungan hak asasi manusia dan supremasi konstitusi.

MK secara konsisten menekankan bahwa kebenaran dalam hukum acara pidana harus diperoleh melalui proses yang adil, bukan sekadar efektif. Efektivitas pembuktian tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia, karena hukum acara pidana bukan hanya alat represif negara, melainkan juga instrumen perlindungan warga negara dari kesewenang-wenangan.

Baca Juga :  Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat

Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hukum acara pidana berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap mekanisme pembuktian—termasuk penggunaan saksi mahkota—harus diuji bukan hanya dari segi keberhasilannya mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari cara kebenaran tersebut diperoleh. Kebenaran yang lahir dari proses yang tidak adil berpotensi kehilangan legitimasi hukum dan moralnya.

Dalam kerangka ini, MK secara implisit mengingatkan bahwa negara tidak boleh tergoda oleh logika “tujuan menghalalkan cara” dalam pembuktian pidana. Ketika efektivitas dijadikan tolok ukur utama, risiko pengabaian prinsip non self-incrimination dan hak atas pembelaan yang efektif menjadi semakin besar. Oleh sebab itu, penggunaan saksi mahkota menuntut pengaturan normatif yang presisi dan pengawasan yudisial yang ketat, agar tidak bergeser dari instrumen pencari kebenaran menjadi sarana reproduksi ketidakadilan dalam proses peradilan pidana.

Problem Normatif Istilah “Saksi Mahkota” dengan Asas Fair Trial

Dalam kerangka fair trial, saksi mahkota menimbulkan setidaknya tiga problemmendasar. Pertama, objektivitas kesaksian: apakah kesaksian masih dapat dinilai murni ketika diberikan dalam konteks negosiasi kepentingan? Kedua, kesetaraan para pihak: apakah terdakwa memiliki posisi yang seimbang untuk melawan kesaksian yang secara simbolik dan praktis “diistimewakan”? Ketiga, kebebasan kehendak: apakah keputusan menjadi saksi benar-benar lahir dari kehendak bebas, atau semata-mata dari ketakutan akan hukuman yang lebih berat?

Ketiga problem tersebut saling berkaitan dan memperlihatkan kerentanan serius dalam desain pembuktian berbasis saksi mahkota. Problem pertama, objektivitas kesaksianmenjadi problem pertama karena posisi saksi mahkota tidak pernah netral sejak awal. Ia adalah pelaku yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil perkara—baik berupa pengurangan tuntutan, penghentian penuntutan, maupun perlakuan yang lebih ringan. Dalam konteks ini, kesaksian tidak lagi semata-mata bertujuan mengungkap kebenaran materiil, tetapi berpotensi menjadi narasi strategis yang disesuaikan dengan kepentingan pribadi. Secara epistemologis, hal ini menurunkan kualitas kesaksian sebagai alat bukti, karena kebenaran yang disampaikan bercampur dengan kalkulasi untung-rugi.

Problem kedua menyentuh asas kesetaraan para pihak (equality of arms). Dalam praktik, saksi mahkota sering kali memperoleh legitimasi simbolik dan yuridis yang lebih kuat dibanding terdakwa lain, terutama ketika keterangannya dijadikan fondasi utama konstruksi dakwaan. Akibatnya, terdakwa berada pada posisi defensif yang tidak seimbang: ia harus membantah kesaksian yang sejak awal telah “dipercaya” oleh aparat penegak hukum. Ketimpangan ini berpotensi menggerus hak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) secara efektif, karena relasi kuasa antara negara, saksi mahkota, dan terdakwa tidak berada pada garis yang setara.

Sementara itu, problem ketiga berkaitan dengan kebebasan kehendak (free will)dalam memberikan kesaksian. Keputusan seorang pelaku untuk menjadi saksi mahkota kerap lahir dalam situasi tekanan struktural: ancaman hukuman berat, ketidakpastian masa depan hukum, dan ketergantungan penuh pada diskresi aparat. Dalam kondisi demikian, sulit memastikan bahwa kesaksian benar-benar diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan. Dari perspektif hak asasi manusia, keadaan ini beririsan langsung dengan larangan self-incrimination, karena seseorang secara tidak langsung “dipaksa memilih” antara menyelamatkan diri atau mempertahankan hak diamnya. Oleh karena itu, saksi mahkota menempatkan fair trial pada titik paling rapuh: di mana efektivitas penegakan hukum berhadapan langsung dengan integritas proses keadilan itu sendiri.

Ketiga problem tersebut menunjukkan bahwa keberadaan saksi mahkota bukan sekadar teknis hukum acara, melainkan menyentuh inti keadilan prosedural dan etika kekuasaan negara. Dalam teori due process of law, prosedur yang tidak adil akan menghasilkan putusan yang cacat legitimasi, betapapun benar hasil akhirnya secara material.

Dengan mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung, prinsip konstitusional Mahkamah Konstitusi, serta pandangan dari Firman Wijaya, dapat dinyatakan bahwa pengaturan saksi mahkota dalam KUHAP baru tidak boleh berhenti pada pengakuan normatif semata. Bahasa metaforis “saksi mahkota” harus diterjemahkan ke dalam norma yang presisi, transparan, dan berpihak pada Hak Asasi Manusia. Jika tidak, saksi mahkota berisiko berubah dari sarana pencari kebenaran menjadi perjanjian yang mematikan keadilan. Dalam arti, indah dalam istilah, tetapi problematik dalam praktik. Hukum acara pidana yang beradab seharusnya tidak hanya mencari siapa yang bersalah, tetapi memastikan bahwa kebenaran diperoleh melalui cara yang adil, manusiawi, dan bermartabat.[]

Follow WhatsApp Channel kirimartikel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru
Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif
Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum
Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum
Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru
Konstruksi Bahasa Pemidanaan dalam KUHP Baru: Antara Restorasi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat
Epistimologi “Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan” dalam Perspektif Artidjo Alkostar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 17:11 WIB

Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:36 WIB

Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:48 WIB

Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:26 WIB

Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Peran SDM dan Teknologi dalam Menghadapi Perubahan Bisnis

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:25 WIB