Terminologi “Perjanjian Penundaan Penuntutan” dalam Pasal 328 UU No. 20/2025 (KUHAP)

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kirimartikel.com | Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHAP baru) menandai perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu inovasi paling signifikan adalah diperkenalkannya Perjanjian Penundaan Penuntutan (PPP) dalam Pasal 328, yang secara normatif memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menunda proses penuntutan terhadap korporasi yang diduga melakukan tindak pidana, sepanjang syarat tertentu dipenuhi.

Dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), penuntutan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Sistem tersebut mencerminkan paradigma keadilan retributif dan legalistik, di mana penyelesaian perkara pidana ditempatkan semata dalam logika penghukuman (Muladi, 2010). KUHAP lama tidak mengenal mekanisme penundaan penuntutan berbasis kesepakatan, apalagi yang menekankan pemulihan kerugian dan kepatuhan hukum pelaku.

Sebaliknya, KUHAP baru lahir dalam konteks meningkatnya kejahatan korporasi yang kompleks, sistemik, dan berdampak luas, di mana pemidanaan konvensional sering kali tidak efektif mendorong perubahan perilaku korporasi (Gobert & Punch, 2003). Dalam konteks inilah PPP menjadi instrumen hukum yang relevan dan progresif.

Kejahatan korporasi bukan hanya bersifat insidental atau individual, melainkan terintegrasi dalam struktur organisasi, kebijakan internal, dan budaya perusahaan. Oleh karena itu, pemidanaan konvensional—seperti denda atau pidana tambahan—hanya berdampak simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan. Dalam banyak kasus, denda justru diperlakukan sebagai  biaya yang dianggap sebagai risiko (cost of doing business), sementara struktur tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan yang melahirkan pelanggaran tetap tidak berubah. Hal ini menjelaskan mengapa pendekatan punitif (penghukuman) semata kerap gagal mencegah pengulangan tindak pidana korporasi.

PPP hadir sebagai respons terhadap kelemahan tersebut dengan menggeser fokus penegakan hukum dari sekadar penghukuman menuju perubahan perilaku dan reformasi struktural korporasi. Melalui kewajiban kepatuhan hukum, perbaikan tata kelola, restitusi, serta pengawasan yudisial, PPP mendorong korporasi untuk melakukan koreksi internal yang berkelanjutan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana represif, tetapi juga sebagai instrumen regulatif yang mampu menata ulang relasi antara kepentingan bisnis, tanggung jawab hukum, dan kepentingan publik. Pendekatan inilah yang menjadikan PPP sebagai manifestasi keadilan reaktif yang lebih sesuai dengan karakter dan risiko kejahatan korporasi modern.

Makna “Perjanjian Penundaan Penuntutan” dalam KUHAP Baru

Secara terminologis, frasa Perjanjian Penundaan Penuntutan mengandung tiga dimensi yuridis: perjanjian, penundaan, dan penuntutan. Istilah perjanjian menunjukkan bahwa mekanisme ini dibangun atas dasar kesepakatan hukum antara negara (melalui penuntut umum) dan korporasi sebagai subjek hukum. Hal ini menandai pergeseran dari pendekatan koersif sepihak menuju pendekatan regulatif yang bersyarat.

Penggunaan istilah perjanjian dalam konteks hukum acara pidana merupakan perkembangan yang tidak lazim dalam tradisi KUHAP lama. Hukum acara pidana pada dasarnya bersifat publik dan koersif, di mana relasi antara negara dan tersangka dibangun atas dasar kewenangan, bukan kesepakatan. Oleh karena itu, masuknya konsep perjanjiandalam PPP menunjukkan pergeseran mendasar dalam cara negara memosisikan diri: dari semata-mata sebagai pemegang otoritas pemaksa, menjadi regulator perilaku yang memanfaatkan instrumen kesepakatan hukum untuk mencapai tujuan penegakan hukum yang lebih efektif. Kesepakatan ini tetap berada dalam koridor hukum publik karena lahir dari kewenangan jaksa dan berada di bawah kontrol pengadilan.

Istilah penundaan menegaskan bahwa negara tidak menghapus kewenangan menuntut, melainkan menangguhkannya untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang ketat. Penundaan ini bersifat kondisional dan dapat berakhir pada penghentian penuntutan atau dilanjutkan ke persidangan apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Istilah penundaan memiliki makna strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan kepentingan publik. Penundaan bukanlah bentuk pengampunan, melainkan mekanisme pengujian kepatuhan korporasi dalam jangka waktu tertentu. Selama masa penundaan, negara tetap memegang posisi dominan untuk mengevaluasi apakah korporasi benar-benar menjalankan kewajiban yang disepakati, seperti pembayaran restitusi, perbaikan tata kelola, atau pelaksanaan program kepatuhan hukum. Dengan demikian, penundaan berfungsi sebagai instrumen kontrol yang bersifat preventif dan korektif sekaligus, bukan sebagai pelemahan fungsi penuntutan.

Baca Juga :  Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Sementara itu, penuntutan tetap menjadi titik sentral, sehingga PPP tidak dapat dipahami sebagai bentuk impunitas. Dalam perspektif bahasa hukum, terminologi ini mencerminkan pergeseran dari bahasa imperatif-represif menuju bahasa kondisional-responsif, di mana akibat hukum ditentukan oleh perilaku dan kepatuhan subjek hukum (Braithwaite, 2002).

Dipertahankannya istilah penuntutan dalam terminologi PPP menegaskan kesinambungan prinsip akuntabilitas pidana dalam sistem peradilan. Negara tidak melepaskan hak menuntut, melainkan menahannya sebagai bentuk tekanan normatif yang sah terhadap korporasi. Dalam perspektif bahasa hukum, konstruksi ini menciptakan efekpencegahan bersyarat (conditional deterrence), yaitu ancaman penuntutan yang tetap hidup sepanjang kewajiban belum dipenuhi secara sempurna. Dengan cara ini, bahasa hukum PPP tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga performatif, karena secara aktif membentuk perilaku subjek hukum melalui konsekuensi bersyarat yang jelas dan terukur.

Fungsi PPP dalam KUHAP Baru

Pasal 328 ayat (1) KUHAP baru menyebutkan tiga tujuan utama PPP, yakni kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, dan efisiensi peradilan pidana. Ketiga tujuan ini menunjukkan bahwa PPP dirancang sebagai instrumen strategis, bukan sekadar prosedur teknis. Selain itu, ketiga tujuan tersebut mencerminkan orientasi hukum acara pidana yang lebih berfokus pada hasil (outcome-oriented justice), bukan semata-mata pada pemenuhan formalitas prosedural. Melalui PPP, penegakan hukum diarahkan untuk menghasilkan perubahan perilaku korporasi, pemulihan kepentingan korban dan publik, serta penggunaan sumber daya peradilan yang lebih rasional dan proporsional. Dengan demikian, PPP berfungsi sebagai jembatan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan efektivitas sistem peradilan pidana dalam menghadapi kejahatan korporasi modern.

Pertama, fungsi kepatuhan hukum (compliance-oriented enforcement). Dalam teori hukum perusahaan, korporasi dipahami sebagai entitas rasional yang merespons insentif dan disinsentif hukum, bukan stigma moral (Khanna, 1996). Oleh karena itu, mekanisme yang memaksa korporasi membangun program kepatuhan hukum (compliance program), memperbaiki tata kelola, dan melakukan pengawasan internal dipandang lebih efektif dibandingkan pemidanaan semata (Coffee, 2006).

Kedua, fungsi restoratif dan pemulihan kerugian. PPP memberi ruang bagi restitusi dan tindakan korektif sebagai syarat penundaan penuntutan. Pendekatan ini sejalan dengan konsep keadilan restoratif dan reaktif, yang menempatkan korban dan kepentingan publik sebagai pusat perhatian (Braithwaite, 2002).

Dalam kerangka keadilan restoratif, pemulihan kerugian tidak semata dipahami sebagai penggantian kerugian secara finansial, tetapi juga sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik, relasi sosial, serta dampak struktural yang ditimbulkan oleh tindak pidana korporasi. Kejahatan korporasi kerap menimbulkan kerugian yang bersifat luas dan tidak langsung, seperti kerusakan lingkungan, distorsi pasar, atau menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi ekonomi. Melalui PPP, pemulihan tersebut dapat diwujudkan secara lebih komprehensif melalui kombinasi restitusi, tindakan korektif, dan kewajiban perbaikan tata kelola yang berdampak jangka panjang.

Selain itu, fungsi restoratif dalam PPP juga berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas yang lebih substantif dibandingkan pemidanaan konvensional. Restitusi dan tindakan korektif yang diwajibkan dalam PPP tidak hanya bersifat simbolik, tetapi mengharuskan korporasi secara aktif bertanggung jawab atas akibat perbuatannya. Dengan demikian, pendekatan ini menggeser fokus penegakan hukum dari sekadar penjatuhan sanksi menuju proses pemulihan yang terukur dan dapat diawasi, sehingga kepentingan korban dan publik tidak lagi berada di pinggiran sistem peradilan pidana, melainkan menjadi bagian integral dari tujuan penegakan hukum itu sendiri.

Ketiga, fungsi efisiensi peradilan. Perkara pidana korporasi umumnya kompleks, mahal, dan memakan waktu panjang. PPP memungkinkan negara mencapai tujuan hukum secara lebih efisien tanpa mengorbankan keadilan substantif (Ashworth, 2015).

Efisiensi peradilan dalam konteks PPP tidak semata-mata dimaknai sebagai percepatan penyelesaian perkara, melainkan sebagai pengelolaan sumber daya peradilan secara rasional dan proporsional. Perkara pidana korporasi sering melibatkan pembuktian yang rumit, dokumen dalam jumlah besar, serta saksi ahli dari berbagai disiplin, yang menyita waktu dan biaya negara secara signifikan. Dengan PPP, negara dapat mengalihkan fokus dari proses litigasi yang panjang menuju penyelesaian yang lebih terarah, tanpa menghilangkan fungsi kontrol melalui pengawasan yudisial.

Baca Juga :  Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Selain itu, efisiensi yang dihasilkan melalui PPP juga berkontribusi pada peningkatan kualitas penegakan hukum secara keseluruhan. Beban perkara yang berkurang memungkinkan aparat penegak hukum dan pengadilan memusatkan perhatian pada perkara-perkara lain yang membutuhkan proses adjudikatif penuh, khususnya kejahatan yang berdampak langsung terhadap keselamatan publik. Dengan demikian, PPP tidak hanya menguntungkan dari sisi manajemen perkara, tetapi juga memperkuat kapasitas sistem peradilan pidana dalam menjalankan fungsinya secara adil, efektif, dan berkelanjutan.

Implikasi Hukum PPP terhadap Tindak Pidana Korporasi

Pengaturan PPP membawa implikasi hukum yang signifikan. Pertama, terjadi pergeseran paradigma penegakan hukum pidana korporasi dari retributif menuju keadilan reaktif dan korektif. Negara tidak hanya sekadar menghukum, tetapi merespons pelanggaran hukum dengan mempertimbangkan dampak, perilaku pelaku, dan potensi perbaikan.

Kedua, PPP menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek hukum khusus. Pembatasan PPP hanya untuk tindak pidana korporasi (Pasal 328 ayat 2) mencerminkan kesadaran bahwa pemidanaan korporasi harus diarahkan pada perubahan sistem organisasi, bukan sekadar sanksi simbolik (Wells, 2001; Sjahdeini, 2017).

Ketiga, PPP memperkuat peran penuntut umum sebagai pengendali perkara (dominuslitis). Jaksa tidak hanya bertindak sebagai pelaksana penuntutan, tetapi sebagai pengelola respons negara terhadap kejahatan korporasi. Namun, diskresi ini tetap dibatasi oleh pengawasan yudisial (Hiariej, 2016).

Keempat, peran hakim diperluas sebagai penjaga keadilan substantif. Hakim wajib menilai proporsionalitas, dampak sosial, serta kemampuan korporasi memenuhi kewajiban PPP, sehingga mencegah penyalahgunaan mekanisme ini sebagai sarana impunitas. Perluasan peran hakim ini menegaskan bahwa PPP tetap berada dalam koridor kekuasaan kehakiman sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik. Melalui pemeriksaan kelayakan dan keabsahan perjanjian, hakim berfungsi sebagai filter normatif untuk memastikan bahwa kesepakatan yang dibuat tidak mereduksi prinsip akuntabilitas pidana. Dengan demikian, pengawasan yudisial menjadi instrumen kunci untuk menjaga legitimasi PPP di mata publik dan mencegah terjadinya praktik kompromi yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Adapun perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru terletak pada fleksibilitas prosedural dan orientasi tujuan. KUHAP lama berorientasi pada kepastian prosedural dan penghukuman, sedangkan KUHAP baru melalui PPP berorientasi pada hasil hukum (outcome-based justice): pemulihan, kepatuhan, dan efisiensi (Barda Nawawi Arief, 2011). KUHAP lama tidak mengenal mekanisme penundaan penuntutan berbasis kesepakatan yang diawasi hakim. Dengan PPP, KUHAP baru mengadopsi pendekatan yang sejalan dengan praktik internasional seperti “Perjanjian Penundaan Penuntutan” (DeferredProsecution Agreement), namun disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia (Nelson, 2024).

Dengan demikian, PPP bukan sekadar terminologi baru, melainkan refleksi filosofi barusistem peradilan pidana (criminal justice system) Indonesia. PPP menandai pergeseran dari logika pembalasan menuju logika pengelolaan kepatuhan dan pemulihan kerugian publik. Dalam pandangan ahli hukum bisnis, sistem penegakan hukum pidana korporasi yang efektif adalah sistem yang mampu mengubah perilaku organisasi secara berkelanjutan, bukan sekadar menjatuhkan pidana (Coffee, 2006).

Bahasan di atas menunjukkan bahwa terminologi Perjanjian Penundaan Penuntutandalam Pasal 328 KUHAP baru mencerminkan transformasi fundamental dalam hukum acara pidana Indonesia. Dengan menggabungkan kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, dan efisiensi peradilan, PPP menghadirkan paradigma penegakan hukum pidana korporasi yang lebih modern, responsif, dan berkeadilan. Dibandingkan KUHAP lama, mekanisme ini memberikan fleksibilitas dan efektivitas yang lebih besar, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas melalui pengawasan yudisial. Keberhasilan PPP akan sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum, konsistensi penerapan, dan transparansi proses. Jika dijalankan secara akuntabel, PPP berpotensi menjadi tonggak penting pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia.

Follow WhatsApp Channel kirimartikel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru
Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif
Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum
Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum
Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru
Konstruksi Bahasa Pemidanaan dalam KUHP Baru: Antara Restorasi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat
Epistimologi “Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan” dalam Perspektif Artidjo Alkostar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 17:11 WIB

Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:36 WIB

Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:48 WIB

Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:26 WIB

Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Peran SDM dan Teknologi dalam Menghadapi Perubahan Bisnis

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:25 WIB