Kirimartikel.com | Hukum acara pidana merupakan titik temu paling krusial antara kekuasaan negara dan hak-hak individu. Dalam konteks ini, konsep “hak untuk dilindungi” harus dimaknai secarategas dan jelas, terutama bagi tersangka yang berada pada posisi paling rentan. Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut pengakuan normatif atas hak, melainkan juga bagaimana negara merancang mekanisme hukum agar penggunaan kewenangan koersif tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, KUHAP Lama (UU No. 8 Tahun 1981) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) bertaut dalam satu garis evolusi yang sama(Sinal, 2026). Keduanya sama-sama dibangun atas kesadaran bahwa proses pidana harus dikendalikan oleh hukum, bukan semata–mata demi kepentingan penegakan hukum.Perbedaan konteks sosial, politik, dan kesadaran HAM telah menghasilkan cara pandang yang berbeda mengenai bagaimana hak untuk dilindungi itu diwujudkan, khususnya dalam pengaturan upaya paksa.
KUHAP lama lahir sebagai koreksi fundamental terhadap hukum acara pidana kolonial yang represif. Dalam konteks ini, pengaturan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, sudah mengandung elemen pembatasan kekuasaan negara. Upaya paksa hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang, dengan syarat dan prosedur tertentu, serta dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Secara normatif, hal ini merupakan kemajuan besar. Tersangka diakui memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan aparat yang tidak sah. Namun, paradigma KUHAP lama masih menempatkan upaya paksa sebagai kewenangan utama aparat, sementara perlindungan hak tersangka berfungsi sebagai pengimbang yang bersifat reaktif. Meskipun mekanisme kontrolsudah ada, seperti upaya praperadilan, namun hal tersebut baru bekerja setelah tindakan dilakukan, bukan sebagai pengawasan efektif sebelum atau selama upaya paksa dijalankan.
Dalam perspektif bahasa hukum, hal ini tercermin dari rumusan norma yang cenderung memberi ruang diskresi luas kepada aparat. Hal ini tampak disimak pada Pasal berikui:
Pasal 20
Pasal 20 ini secara linguistik menampilkan rumusan norma yang berorientasi pada pemberian kewenangan, bukan pada pembatasan kekuasaan. Frasa kunci “berwenang melakukan penahanan” yang digunakan secara konsisten pada ayat (1), (2), dan (3) menegaskan otoritas penyidik, penuntut umum, dan hakim, tanpa disertai parameter linguistik yang membatasi kapan dan dalam kondisi apa kewenangan tersebut harus digunakan. Dalam bahasa hukum, konstruksi semacam ini bersifat fakultatif-diskresioner dan membuka ruang pengambilan keputusan sepihak oleh aparat.
Selain itu, penggunaan frasa “untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan” merupakan klausa normatif yang abstrak dan terbuka. Frasa tersebut tidak mengandung indikator empiris atau standar operasional yang dapat diuji secara objektif. Akibatnya, penggunaan kata “kepentingan” dengan mudah diidentikkan dengan kepentingan institusional aparat, bukan kepentingan perlindungan hak tersangka. Dari sudut pandang linguistik forensik, rumusan tujuan yang tidak dikunci oleh syarat semantik konkret merupakan sumber utama pelebaran diskresi kewenangan.
Pasal 20 KUHAP lama juga tidak membangun struktur kondisional “jika-maka” (if–then) yang lazim digunakan untuk membatasi penggunaan upaya paksa. Norma tersebut tidak memuat syarat seperti keadaan mendesak, alasan objektif, atau prinsip proporsionalitas dan kebutuhan. Ketiadaan relasi sebab–akibat normatif ini menunjukkan bahwa penahanan diposisikan sebagai kewenangan prosedural yang dapat langsung dijalankan, bukan sebagai pengecualian yang harus dibenarkan terlebih dahulu.
Dengan demikian, secara keseluruhan Pasal 20 KUHAP lama mencerminkan paradigma hukum acara pidana yang lebih menekankan efektivitas kewenangan aparat daripada perlindungan hak tersangka. “Hak untuk dilindungi” belum diwujudkan sebagai desain linguistik dalam teks norma, melainkan diasumsikan akan dijaga melalui mekanisme pengawasan eksternal. Inilah yang mengakibatkan mengapa pasal ini kerap dipandang memberi ruang diskresi luas dan menjadi titik kritis dalam pembacaan ulang KUHAP dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian, pandangan yang dikemukakan Gibbons (2014), bahwa struktur bahasa hukum yang menekankan kewenangan tanpa presisi batas semantis berpotensi menggeser hak menjadi sekadar klaim normatif, bukan jaminan prosedural, relevan dengan analisis tersebut.
Pengaturan upaya paksa dalam KUHAP lama pada dasarnya menegaskan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang, tetapi belum sepenuhnya menginternalisasi prinsip necessity dan proportionality sebagai standar eksplisit. Akibatnya, praktik penegakan hukum lebih menekankan efektivitas penyidikan dibanding perlindungan hak tersangka. Dalam halini, Coulthard, Johnson, dan Wright (2020) mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan pidana, ketidakjelasan relasi antara norma prosedural dan hak individu membuka ruang interpretasi sepihak. Dalam konteks KUHAP lama, perlindungan hak tersangka kerap bergantung pada budaya institusional aparat, bukan pada desain norma yang secara sistemikmemaksa perlindungan itu dijalankan.
Sementara itu, KUHAP baru hadir dalam konteks kesadaran HAM yang lebih matang dan kritik panjang terhadap praktik upaya paksa. Paradigmanya bergeser secara signifikan: upaya paksa tidak lagi dipandang semata sebagai kewenangan negara, tetapi sebagai pengecualian yang hanya sah jika memenuhi syarat ketat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam KUHAP baru, “hak untuk dilindungi” tidak hanya dinyatakan, tetapi dilekatkan langsung pada mekanisme pelaksanaan upaya paksa. Kontrol yudisial diperkuat, standar penggunaan upaya paksa diperjelas, dan hak tersangka diposisikan sebagai parameter utama sah atau tidaknya tindakan aparat. Dengan kata lain, perlindungan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan preventif dan struktural. Hal ini dapat disimak pada Pasal 99 dan Pasal100 ayat (5) KUHAP baru berikut:
Pasal 99:
Pasal 100 ayat (5)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
Pasal 99 dan Pasal 100 ayat (5) tersebut menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan dalam memandang upaya paksa, khususnya penahanan. Jika dalam KUHAP lamapenahanan lebih diposisikan sebagai ekspresi kewenangan negara yang relatif berdiri sendiri, maka dalam KUHAP baru penahanan ditempatkan sebagai pengecualian hukum (exceptional measure) yang hanya sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat diuji secara objektif dan akuntabel. Dengan demikian, kewenangan tidak lagi menjadi titik awal legitimasi, melainkan harus ditopang oleh alasan hukum yang jelas dan terukur.
Pasal 99 juga menggunakan konstruksi “berwenang melakukan penahanan”, namun kewenangan tersebut tidak berdiri sendiri. Secara sistematik, hal tersebut “dikunci” oleh Pasal 100 ayat (5), yang merumuskan syarat substantif dan perilaku konkret tersangka atau terdakwa sebagai dasar sah penahanan. Keharusan adanya minimal dua alat bukti yang sah,ditambah dengan kondisi-kondisi faktual seperti mengabaikan panggilan, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, atau mempengaruhi saksi, membentuk struktur normatif yang bersifat kondisional “jika-maka” (if–then). Artinya, penahanan hanya boleh dilakukan jika syarat-syarat tersebut terpenuhi.
Dalam perspektif bahasa hukum, Pasal 100 ayat (5) merepresentasikan perubahan mendasar: penahanan tidak lagi dibenarkan oleh frasa abstrak “kepentingan penyidikan”semata, tetapi oleh alasan empiris yang dapat dibuktikan dan diuji di hadapan hukum. Norma ini memindahkan pusat legitimasi penahanan dari diskresi aparat ke perilaku tersangka dan kebutuhan objektif proses peradilan. Dengan kata lain, negara tidak bebas menentukan penahanan berdasarkan penilaian institusional semata, melainkan terikat pada parameter normatif yang eksplisit.
Dalam kerangka inilah terlihat bahwa dalam KUHAP baru, “hak untuk dilindungi”tidak hanya dinyatakan sebagai prinsip, tetapi dilekatkan langsung pada mekanisme pelaksanaan upaya paksa. Perlindungan hak tersangka tidak lagi bergantung pada koreksi setelah pelanggaran terjadi, melainkan bekerja sejak tahap pengambilan keputusan penahanan. Penahanan menjadi tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural, rasional, dan faktual. Paradigma ini menandai pergeseran dari kewenangan yang dominan menuju perlindungan yang terinstitusionalisasi. Juga menegaskan bahwa dalam negara hukum modern, kebebasan adalah kaidah, sedangkan penahanan adalah pengecualian yang harus dibuktikan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan pandangan McMenamin (2021) yang menekankan bahwa keadilan prosedural menuntut kejelasan relasi semantis antara kewenangan dan pembatasannya. Ketika bahasa hukum dirancang untuk mempersempit ruang tafsir sewenang-wenang, maka perlindungan hak tersangka menjadi bagian inheren dari prosedur, bukan tambahan normatif.
Perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan baru dalam hal upaya paksa dapat dirumuskan sebagai berikut. Dalam KUHAP lama, hak tersangka diakui; upaya paksa dibolehkan dengan syarat formal; dan perlindungan baru efektif setelah tindakan dilakukan.Sedangkan dalam KUHAP baru, hak tersangka dijadikan titik tolak; upaya paksa diposisikan sebagai tindakan luar biasa; serta perlindungan bekerja sejak sebelum, selama, dan setelah tindakan dilakukan. Perbedaan ini menunjukkan pergeseran paradigma hukum acara pidana, yang semula memandang upaya paksa sebagai kewenangan inheren negara (power-orientedprocedure) menuju upaya paksa sebagai pembatasan serius atas Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dilakukan secara eksepsional, dengan syarat ketat, alasan terukur, dan mekanisme kontrol hukum yang nyata demi melindungi tersangka sebagai subjek hak, bukan objek kekuasaan (rights-oriented procedure). Dengaan demikian, hak untuk dilindungi tidak hanya sekadar “hak untuk menggugat pelanggaran”, tetapi menjadi “hak untuk tidak dilanggar sejak awal”.
Bahasan di atas menunjukkan bahwa tautan historis antara KUHAP lama dan KUHAP baru terletak pada kesinambungan visi kemanusiaan, bukan pada keseragaman teknik normatif. KUHAP lama adalah fondasi pengakuan hak; sedangkan KUHAP baru adalahbentuk konsolidasi cara perlindungan itu diwujudkan. Dalam konteks upaya paksa, pembaruan ini menegaskan bahwa negara hukum yang dewasa tidak diukur dari seberapa kuat kewenangannya, melainkan dari seberapa serius ia melindungi manusia yang berada di bawah kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, “hak untuk dilindungi” dalam KUHAP baru bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan standar operasional keadilan prosedural yang bekerja langsung pada level pelaksanaan hukum acara pidana. Hak tersebut diwujudkan melalui perumusan syarat yang ketat, struktur norma yang kondisional dan terukur, serta pembatasan diskresi aparat dalam penggunaan upaya paksa. Oleh sebab itu, setiap tindakan penahanan, penggeledahan, atau penyitaan harus dapat diuji secara rasional, proporsional, dan akuntabel. Dalam kerangka ini, perlindungan hak tersangka tidak bergantung pada itikad baik penegak hukum, tetapi dilekatkan secara inheren pada mekanisme prosedural itu sendiri, menjadikan due process of law sebagai praktik yang konkret, bukan sekadar asas deklaratif.[]











