Kirimartikel.com | Asta Cita 7 menempatkan reformasi politik, hukum, dan birokrasi sebagai agenda strategis nasional, dengan penekanan pada penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkotika. Dalam konteks ini, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi instrumen kunci dalam merekonstruksi arah penegakan hukum pidana Indonesia. Salah satu pendekatan yang mengemuka dan memperoleh legitimasi normatif adalah restorative justice, yang menandai pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih substantif dan berorientasi pada pemulihan.
Selama ini, sistem peradilan pidana Indonesia cenderung berorientasi pada penghukuman (punitive oriented). Kejahatan diposisikan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara, sementara korban sering kali terpinggirkan dalam proses penegakan hukum. Pendekatan demikian tidak jarang melahirkan ketimpangan keadilan, penumpukan perkara, serta overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak selalu berbanding lurus dengan kerasnya sanksi pidana(Soerjono Soekanto, 1983).
Dalam kerangka itulah, restorative justice hadir sebagai koreksi atas pendekatan retributif yang kaku. Konsep ini memandang tindak pidana sebagai peristiwa yang merusak hubungan sosial, sehingga penyelesaiannya tidak semata-mata melalui pemidanaan, melainkan melalui pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat (Prasetyo, 2023).Penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi pada penyelesaian konflik dan pemulihan keseimbangan sosial.
Reorientasi Penegakan Hukum Pidana Melalui Restorative Justice
KUHP Baru secara normatif membuka ruang bagi pendekatan restorative justicemelalui pengaturan tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga mencakup aspek pembinaan, pencegahan, dan pemulihan. Penegasan ini menunjukkan perubahan politik hukum pidana yang signifikan, yakni pengakuan bahwa pidana bukanlah satu-satunya sarana untuk mencapai keadilan dan ketertiban sosial. Dalam konteks Asta Cita 7, perubahan tersebut mencerminkan komitmen negara untuk memperkuat reformasi hukum yang berkeadilan dan beradab.
Sementara itu, pembaruan KUHAP diharapkan menjadi landasan prosedural bagi implementasi restorative justice secara konsisten dan akuntabel. Selama ini, penerapan keadilan restoratif lebih banyak bergantung pada kebijakan internal aparat penegak hukum, seperti diskresi kepolisian dan kejaksaan. Meski secara praktis memberikan ruang penyelesaian yang lebih humanis, pendekatan berbasis kebijakan tersebut rentan menimbulkan ketidakseragaman dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, pengaturan restorative justice dalam KUHAP Baru menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.
Reorientasi penegakan hukum pidana melalui restorative justice juga relevan dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tertentu, khususnya kejahatan yang berdampak sosial luas (Zulfa, 2024). Namun demikian, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara serampangan. Asta Cita 7 menuntut keseimbangan antara reformasi hukum dan efektivitas penegakan hukum, terutama terhadap tindak pidana korupsi dan narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crimes. Dalam hal ini, restorative justiceharus ditempatkan secara proporsional dan selektif, dengan memperhatikan kepentingan umum, kerugian negara, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Pendekatan restoratif lebih tepat diterapkan pada tindak pidana ringan, tindak pidana yang bersifat personal, atau perkara dengan kerugian yang dapat dipulihkan secara langsung. Sementara itu, terhadap kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan bernegara, prinsip akuntabilitas dan efek jera tetap harus menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian, restorative justice bukanlah pengganti total sistem pemidanaan, melainkan pelengkap yang memperkaya instrumen penegakan hukum pidana.
Dalam perspektif reformasi birokrasi penegakan hukum, restorative justice juga berpotensi memperbaiki relasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Penegakan hukum yang humanis dan dialogis dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum, yang selama ini kerap dipersepsikan sebagai represif dan elitis (Rahardjo, 2026). Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan, termasuk korupsi dan narkotika. Tanpa kepercayaan publik, sekeras apa pun hukum ditegakkan, efektivitasnya akan selalu terbatas.
Namun demikian, keberhasilan restorative justice sangat bergantung pada kualitas regulasi dan integritas aparat penegak hukum. Tanpa standar prosedural yang jelas, pendekatan ini berisiko disalahgunakan sebagai celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP harus merumuskan batasan yang tegas mengenai jenis perkara, syarat penerapan, mekanisme pengawasan, serta keterlibatan korban dan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat utama agar keadilan restoratif tidak berubah menjadi keadilan transaksional.
Restorative Justice dalam Kerangka Asta Cita 7
Dalam kerangka Asta Cita 7, reorientasi penegakan hukum pidana melalui restorativejustice harus dipahami sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan. Reformasi hukum tidak cukup hanya dengan mengganti undang-undang, tetapi harus diikuti dengan perubahan paradigma, budaya hukum, dan pola pikir aparat penegak hukum. KUHP dan KUHAP Baru menyediakan fondasi normatif, tetapi implementasinya akan sangat ditentukan oleh komitmen politik hukum dan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum.
Pertama, pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan mensyaratkan adanya kesinambungan antara pembaruan regulasi dan praktik penegakan hukum di lapangan(Kusumaatmadja, 2002). KUHP dan KUHAP Baru tidak boleh dipahami semata-mata sebagai produk legislasi yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari desain besar politik hukum nasional. Dalam konteks restorative justice, keberlanjutan tersebut menuntut konsistensi antara norma hukum tertulis dan penerapannya oleh aparat penegak hukum, agar tujuan pemulihan dan keadilan substantif benar-benar tercapai, bukan sekadar menjadi norma deklaratif.
Kedua, perubahan paradigma penegakan hukum pidana menghendaki pergeseran cara pandang aparat penegak hukum terhadap tindak pidana dan pelaku. Pendekatan restoratifmenempatkan pelaku tidak semata-mata sebagai objek penghukuman, tetapi juga sebagai subjek yang bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan (Howard Zehr, 2002). Paradigma ini menuntut kepekaan sosial, kemampuan mediasi, serta pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai keadilan substantif. Tanpa perubahan cara pandang tersebut, restorative justice berisiko direduksi menjadi prosedur administratif tanpa makna pemulihan yang sesungguhnya.
Ketiga, budaya hukum aparat penegak hukum menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi restorative justice. Budaya hukum yang masih kuat berorientasi pada formalitas prosedural dan target kuantitatif penanganan perkara dapat menjadi hambatan serius bagi pendekatan restoratif yang menuntut proses dialogis dan partisipatif (Zulfa, 2024). Oleh karena itu, reformasi hukum dalam kerangka Asta Cita 7 harus pula menyentuh aspek pembinaan dan pengawasan internal, sehingga aparat penegak hukum memiliki insentif struktural untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang adil dan berorientasi pada pemulihan.
Keempat, kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum tidak hanya diukur dari penguasaan aspek normatif peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari kapasitas etis dan profesional. Penerapan restorative justice menuntut integritas yang tinggi, karena membuka ruang diskresi yang lebih luas bagi aparat penegak hukum. Tanpa integritas dan akuntabilitas yang memadai, diskresi tersebut berpotensi disalahgunakan dan justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, penguatan etika profesi dan mekanisme pengawasan menjadi bagian tak terpisahkan dari agenda reformasi hukum(Wajdi, 2020).
Kelima, komitmen politik hukum negara memegang peranan sentral dalam memastikan bahwa restorative justice tidak berhenti pada tataran wacana (Chandra, 2017). Dukungan kebijakan, alokasi sumber daya, serta konsistensi sikap pemerintah dan lembaga penegak hukum terhadap prinsip keadilan restoratif akan menentukan arah implementasi KUHP dan KUHAP Baru. Dalam kerangka Asta Cita 7, komitmen tersebut menjadi indikator keseriusan negara dalam membangun sistem penegakan hukum pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil, humanis, dan berkelanjutan.
Restorative Justice: Upaya Negara Menghadirkan Keadilan yang Lebih Manusiawi
Restorative justice dalam KUHP dan KUHAP Baru merupakan refleksi dari upaya negara untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi tanpa mengorbankan kepastian hukum. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Asta Cita 7 yang menempatkan reformasi hukum sebagai sarana untuk memperkuat negara hukum dan meningkatkan kualitas demokrasi. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa keadilan restoratif diterapkan secara konsisten, proporsional, dan berintegritas, sehingga benar-benar menjadi instrumen transformasi penegakan hukum pidana Indonesia, bukan sekadar jargon normatif dalam teks peraturan perundang-undangan (Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadllan Restorati). Beberapalangkah yang harus dilakukan, menurut pandangan penulis, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, negara perlu memastikan adanya pengaturan yang jelas, tegas, dan komprehensif mengenai restorative justice dalam peraturan pelaksana KUHP dan KUHAP Baru. Norma hukum yang bersifat umum harus diturunkan ke dalam ketentuan teknis yang mengatur ruang lingkup perkara, syarat penerapan, serta tahapan prosedural yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Kejelasan regulasi ini penting untuk mencegah perbedaan penafsiran dan praktik yang berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.
Kedua, aparat penegak hukum perlu dibekali dengan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan teknis. Penerapan restorative justice menuntut keterampilan khusus, seperti mediasi penal, komunikasi empatik, penguasaan bahasa hukum, serta pemahaman sosiologis terhadap konflik hukum. Tanpa kompetensi tersebut, pendekatan restoratif berisiko dilaksanakan secara formalistik dan kehilangan substansi pemulihan yang menjadi esensinya.
Ketiga, negara harus membangun sistem pengawasan dan akuntabilitas yang efektif terhadap penerapan restorative justice. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat untuk memastikan bahwa diskresi aparat penegak hukum digunakan secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan. Transparansi dalam pengambilan keputusan menjadi prasyarat agar keadilan restoratif tidak berubah menjadi sarana negosiasi tertutup yang mencederai rasa keadilan publik.
Keempat, dalam konteks pemberantasan korupsi dan narkotika, serta pidana lainnya, negara wajib menetapkan batasan yang tegas dan rasional mengenai penerapan restorativejustice. Pendekatan restoratif tidak boleh mengaburkan prinsip akuntabilitas terhadap tindak pidana yang berdampak luas dan merugikan kepentingan publik. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang menegaskan bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan secara selektif dan proporsional, dengan tetap mengedepankan kepentingan umum dan tujuan pencegahan kejahatan.
Kelima, aparat penegak hukum perlu menjadikan kepentingan korban sebagai pusat dari proses penegakan hukum pidana. Restorative justice tidak boleh direduksi menjadi penyelesaian perkara yang menguntungkan pelaku semata. Keterlibatan aktif korban dalam proses pemulihan, pengakuan atas kerugian yang dialami, serta jaminan pemulihan yang nyata merupakan indikator utama keberhasilan pendekatan restoratif dalam mewujudkan keadilan substantif.
Keenam, negara harus mendorong perubahan budaya hukum yang lebih partisipatifdengan melibatkan masyarakat dalam proses penegakan hukum pidana. Peran tokoh masyarakat, lembaga adat, dan komunitas lokal dapat menjadi elemen penting dalam mendukung penyelesaian perkara berbasis restorative justice. Pelibatan masyarakat tidak hanya memperkuat legitimasi putusan, tetapi juga berkontribusi pada upaya pencegahan kejahatan secara berkelanjutan.
Ketujuh, komitmen politik hukum yang konsisten harus diwujudkan melalui keteladanan dan integritas aparat penegak hukum di semua tingkatan. Reformasi hukum dalam kerangka Asta Cita 7 akan kehilangan maknanya apabila tidak disertai dengan penegakan etika profesi dan penindakan tegas terhadap pelanggaran oleh aparat itu sendiri. Dengan integritas yang kuat, restorative justice dapat berfungsi sebagai instrumen pembaruan penegakan hukum pidana yang tidak hanya efektif, tetapi juga berkeadilan dan demokratis.
Sebagai penutup, reorientasi penegakan hukum pidana melalui penerapan restorativejustice dalam KUHP dan KUHAP Baru menegaskan arah baru reformasi hukum nasional yang selaras dengan Asta Cita 7, yakni membangun sistem hukum yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang manusiawi dan berkeadaban. Pembaruan hukum pidana tersebut harus dipahami sebagai bagian dari transformasi menyeluruh yang mencakup perubahan paradigma, budaya hukum, serta peningkatan integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Dengan pengaturan yang jelas, penerapan yang proporsional, serta pengawasan yang akuntabel, restorative justiceberpotensi menjadi instrumen strategis dalam memperkuat negara hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong penegakan hukum pidana yang berkeadilan, efektif, dan berkelanjutan sebagaimana dicita-citakan dalam Asta Cita 7.[]











