Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Mohamad Sinal (Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema)

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kirimartikel.com | Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan ruang sosial baru yang tidak mengenal batas geografis dan waktu. Aktivitas komunikasi, ekspresi, dan pertukaran informasi kini berlangsung dalam ruang digital yang memiliki karakteristik berbeda dari ruang fisik. Negara berupaya mengatur perilaku di ruang siber melalui regulasi pidana, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2oo8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun demikian, dinamika komunikasi digital yang sangat cepat sering menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kehormatan serta nama baik seseorang. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap norma-norma dalam UU ITE menjadi sangat penting agar masyarakat dapat berpartisipasi secara bertanggung jawab di ruang siber tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Problem utama UU ITE sejak awal bukan semata-mata pada substansi larangan, melainkan pada konstruksi bahasa hukumnya yang dinilai multitafsir dan elastis. Sementara itu, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) membawa paradigma baru dalam sistem pertanggungjawaban pidana nasional, termasuk penegasan keseimbangan antara perlindungan individu dan kepentingan masyarakat. Ketidakjelasan rumusan norma tersebut berpotensi menimbulkan disparitas penafsiran di antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai subjek hukum. Akibatnya, penerapan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE kerap memunculkan perdebatan mengenai batasan antara kritik yang sah dan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Kehadiran KUHP baru menjadi momentum penting untuk melakukan harmonisasi dan penataan ulang konstruksi norma pidana di ruang digital. Paradigma keseimbangan yang diusung KUHP baru menekankan pentingnya proporsionalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap perumusan dan penerapan norma pidana. Dengan demikian, relasi antara UU ITE dan KUHP baru perlu dipahami secara sistematis agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun kriminalisasi yang berlebihan. Harmonisasi tersebut juga menjadi prasyarat penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Penulis berpendapat bahwa konstruksi bahasa hukum dalam UU ITE harus dibaca dan ditafsirkan berdasarkan sistem pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Baru. Tanpa presisi perumusan dan konstruksi makna yang selaras dengan asas kesalahan serta prinsip proporsionalitas, hukum pidana siber berpotensi bergeser ke arah kriminalisasi yang berlebihan. Oleh karena itu, penafsiran norma dalam UU ITE tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip umum hukum pidana yang menempatkan kesalahan sebagai dasar legitimasi pemidanaan. Pendekatan yang sistematis dan kontekstual diperlukan agar batas pertanggungjawaban pidana tetap jelas, adil, dan sejalan dengan tujuan pembaruan hukum pidana nasional.

Bahasa Hukum sebagai Konstruksi Normatif dan Batas Kriminalisasi

Bahasa hukum bukanlah medium yang netral. Ia membentuk realitas normatif dan menentukan batas kriminalisasi. Dalam teori hukum pidana, rumusan delik merupakan titik temu antara nilai, kebijakan kriminal, dan teknik legislasi. Moeljatno (1983) menegaskan bahwa hukum pidana tidak hanya melarang perbuatan, tetapi juga mengaitkannya dengan ancaman pidana melalui rumusan yang jelas dan tegas. Kejelasan ini menjadi syarat mutlak untuk menjamin kepastian hukum. Jika rumusan norma bersifat kabur, maka batas antara yang boleh dan yang dilarang menjadi tidak pasti.

Dalam konteks UU ITE, sejumlah istilah seperti “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, “membuat dapat diakses”, dan “tanpa hak” menunjukkan bagaimana bahasa hukum dapat membuka ruang interpretasi luas. Frasa “muatan penghinaan”, misalnya, sangat bergantung pada konstruksi penafsir karena tidak memiliki definisi limitatif dalam undang-undang.

Menurut Sudarto (1986), hukum pidana harus dirumuskan secara hati-hati karena ia merupakan “ultimum remedium” yang membatasi kebebasan individu. Dengan demikian, bahasa hukum pidana tidak boleh bersifat elastis tanpa batas. Ketidakjelasan bahasa dapat menimbulkan overcriminalization, yakni kecenderungan memperluas ruang pidana terhadap perilaku yang seharusnya berada dalam ranah non-pidana.

Baca Juga :  Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru untuk Mewujudkan Asta Cita 7

Di sinilah perbedaan antara formulasi dan konstruksi menjadi penting. Formulasi merujuk pada teknik perumusan norma oleh pembentuk undang-undang. Namun, konstruksi melibatkan proses penafsiran dan pemaknaan oleh aparat penegak hukum. Meskipun revisi UU ITE melalui UU No. 1 Tahun 2024 berupaya memperbaiki redaksi, batas pertanggungjawaban pidana tetap ditentukan oleh bagaimana bahasa tersebut dikonstruksi dalam praktik. Dengan demikian, bahasa hukum dalam UU ITE bukan sekadar persoalan teknis legislasi, tetapi menjadi penentu ruang kriminalisasi dalam sistem hukum pidana nasional.

Konsekuensinya, ketepatan redaksi tidak otomatis menjamin kepastian penerapan. Sebagai contoh, perubahan rumusan delik penghinaan dalam UU ITE yang menegaskan sifat delik aduan memang mempersempit kemungkinan kriminalisasi tanpa laporan korban. Namun, tafsir terhadap unsur seperti “menyerang kehormatan” atau “muatan yang merendahkan” tetap membuka ruang interpretasi. Aparat penegak hukum memiliki peran sentral dalam mengonstruksi apakah suatu ekspresi digital merupakan kritik yang sah dalam kerangka kebebasan berpendapat atau telah melampaui batas menjadi serangan terhadap reputasi individu. Di sinilah konstruksi hukum bekerja: ia memberi isi konkret pada norma yang secara tekstual tampak jelas, tetapi secara konseptual masih bersifat terbuka.

Selain itu, konstruksi tersebut dipengaruhi oleh budaya hukum (legal culture), orientasi kebijakan institusional, serta sensitivitas terhadap nilai hak asasi manusia. Jika aparat mengedepankan paradigma perlindungan kebebasan berekspresi, maka bahasa norma akan ditafsirkan secara restriktif untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan (overcriminalization). Sebaliknya, apabila pendekatan yang dominan bersifat represif, maka redaksi yang sama dapat diperluas maknanya sehingga memperlebar ruang kriminalisasi. Oleh karena itu, efektivitas revisi UU ITE tidak hanya terletak pada pembaruan formulasi normatif, tetapi juga pada konsistensi konstruksi yuridis yang sejalan dengan nilai proporsionalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

II. Konstruksi Bahasa UU ITE dan Asas Pertanggungjawaban dalam KUHP Baru

KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pertanggungjawaban pidana Indonesia. Salah satu ciri pentingnya adalah pendekatan yang lebih sistemikterhadap kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Barda Nawawi Arief (2011) menyatakan bahwa hukum pidana modern bukan hanya bertumpu pada pendekatan yang kaku dan formalistik, melainkan menuntut keseimbangan antara perlindungan individu dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, asas kesalahan tetap fundamental, tetapi tidak dipahami secara sempit dan absolut.

Dalam KUHP baru, unsur kesengajaan dan kealpaan tetap menjadi inti pertanggungjawaban pidana. Hal ini menunjukkan bahwa asas culpabilitas masih menjadi fondasi legitimasi pemidanaan. Namun, dalam praktik delik digital, persoalannya bukan sekadar apakah unsur kesengajaan tercantum dalam rumusan, melainkan bagaimana ia dibuktikan dan dikonstruksi.

Ruang digital memiliki karakteristik unik. Informasi dapat menyebar secara eksponensial dan melampaui kendali pengunggah awal. Sebuah unggahan yang dibuat tanpa maksud merugikan dapat berkembang menjadi viral dan menimbulkan dampak luas. Apabila kesengajaan ditarik hanya dari akibat objektif, maka hukum pidana berpotensi bergeser menuju pertanggungjawaban objektif.

Simons (1937) menegaskan bahwa kesalahan merupakan hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya. Tanpa hubungan batin tersebut, tidak ada dasar moral untuk menjatuhkan pidana. Oleh karena itu, konstruksi bahasa dalam UU ITE harus selaras dengan prinsip ini. Istilah seperti “dengan sengaja dan tanpa hak” tidak boleh ditafsirkan semata-mata dari akibat yang timbul, melainkan harus dibuktikan melalui intensi dan kesadaran pelaku.

Dalam perspektif KUHP baru, pendekatan sistemik terhadap pertanggungjawaban pidana menuntut agar norma dalam UU ITE tidak dipahaami secara terpisah dari prinsip umum hukum pidana. Sinkronisasi ini penting agar hukum pidana siber tidak menyimpang dari asas kesalahan dan proporsionalitas. Selain itu, integrasi tersebut memastikan bahwa penerapan sanksi tetap berlandaskan pada pertanggungjawaban individual yang jelas dan terukur. Tanpa kerangka sistemik, terdapat risiko terjadinya perluasan pertanggungjawaban yang melampaui batas kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Epistimologi “Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan” dalam Perspektif Artidjo Alkostar

Dalam konteks ini, asas kesalahan (geen straf zonder schuld) sebagaimana ditegaskan dalam konstruksi umum KUHP baru mengharuskan adanya hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kealpaan. Oleh karena itu, dalam menafsirkan ketentuan UU ITE—misalnya terkait “distribusi atau transmisi informasi elektronik” yang bermuatan melawan hukum—unsur kesalahan tidak boleh dikesampingkan hanya karena perbuatan tersebut dilakukan melalui medium digital. Demikian pula, prinsip proporsionalitas menuntut agar berat-ringannya pidana mempertimbangkan dampak konkret perbuatan, posisi pelaku, serta tingkat kesalahannya. Dengan demikian, pendekatan sistemikantara KUHP Baru dan UU ITE berfungsi sebagai mekanisme pengendali agar hukum pidana siber tetap berada dalam koridor prinsip-prinsip fundamental hukum pidana nasional.

III. Legitimasi Pemidanaan Digital dan Tantangan Interpretasi

Legitimasi hukum pidana terletak pada kemampuannya menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif. Dalam konteks digital, tantangan interpretasi menjadi semakin kompleks karena sifat komunikasi daring yang cepat, masif, dan interaktif. Menurut Andi Hamzah (2008), hukum pidana harus diterapkan secara hati-hati karena ia menyentuh hak asasi manusia secara langsung. Oleh karena itu, setiap perluasan interpretasi norma pidana harus dilakukan secara restriktif dan tidak melampaui maksud pembentuk undang-undang.

Revisi UU ITE melalui UU No. 1 Tahun 2024 menunjukkan upaya pembentuk undang-undang untuk mempersempit ruang kriminalisasi tertentu, misalnya dengan penegasan delik aduan. Namun, efektivitas revisi tersebut sangat bergantung pada konstruksi makna oleh aparat penegak hukum. Apabila bahasa hukum ditafsirkan secara luas tanpa mempertimbangkan konteks komunikasi digital, maka hukum pidana berisiko menjadi alat represif. Sebaliknya, apabila ditafsirkan terlalu sempit, perlindungan terhadap korban kejahatan siber dapat menjadi lemah.

Dalam perspektif KUHP baru, yang menekankan keseimbangan dan proporsionalitas, konstruksi bahasa hukum dalam UU ITE harus mempertimbangkan prinsip perlindungan individu sekaligus kepentingan umum. Hakim memegang peran sentral dalam menjaga keseimbangan ini melalui penafsiran yang sistemik dan konstitusional. Dengan demikian, kualitas bahasa hukum dan kualitas konstruksinya menentukan kualitas legitimasi pemidanaan di era digital. Tanpa presisi normatif dan interpretasi yang berlandaskan asas kesalahan, batas pertanggungjawaban pidana menjadi kabur dan rentan disalahgunakan.

Konstruksi bahasa hukum dalam UU ITE memiliki peran strategis dalam menentukan batas pertanggungjawaban pidana di era digital. Bahasa hukum tidak hanya berfungsi sebagai medium normatif, tetapi sebagai instrumen yang membentuk legitimasi pemidanaan. Dalam perspektif KUHP baru, asas kesalahan dan proporsionalitas tetap menjadi fondasi sistem pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, norma dalam UU ITE harus ditafsirkan secara sistemik agar selaras dengan prinsip umum hukum pidana.

Perbedaan antara “perbuatan digital yang sekadar terjadi” dan “pelaku yang patut dipidana” sangat bergantung pada bagaimana bahasa hukum dikonstruksi dan diterapkan. Semakin presisi dan kontekstual bahasa yang digunakan, semakin jelas batas pertanggungjawaban pidana yang dapat ditegakkan secara adil dan proporsional. Dengandemikian dapat dinyatakan, bahwa harmonisasi antara UU ITE dan KUHP baru bukan sekadar persoalan sinkronisasi norma, melainkan upaya menjaga agar hukum pidana tetap berlandaskan nilai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia di tengah dinamika era digital.

Malang, 8 Februari 2026

Penulis: Corporate Legal Consultant, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema

Follow WhatsApp Channel kirimartikel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru
Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif
Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum
Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum
Konstruksi Bahasa Pemidanaan dalam KUHP Baru: Antara Restorasi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat
Epistimologi “Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan” dalam Perspektif Artidjo Alkostar
Menimbang Batas Pidana Dokter Berdasarkan Pasal 12 jo. Pasal 35 KUHP Baru
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 17:11 WIB

Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:36 WIB

Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:48 WIB

Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:26 WIB

Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Peran SDM dan Teknologi dalam Menghadapi Perubahan Bisnis

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:25 WIB