Kesalahan Jurnalistik adalah Persoalan Etik dan Profesional, bukan Persoalan Kriminal

Ahmadie Thaha (Kolumnis)

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kirimartikel.com | Di negeri yang warganya hobi mengurusi segala hal dengan pasal — dari pasal parkir sampai pasal perasaan — wartawan kerap jadi makhluk paling rawan salah paham. Salah koma bisa dianggap niat jahat, salah judul bisa dituduh makar mikro, dan salah kutip bisa naik pangkat jadi tersangka.

Maka ketika Mahkamah Konstitusi akhirnya berkata, “wartawan jangan langsung diseret ke pidana,” publik pun terdiam sejenak, seperti habis dengar azan subuh di tengah konser dangdut. Kaget, tapi sadar: ini memang seharusnya begitu sejak awal.

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, di awal era reformasi, sejatinya lahir dari trauma kolektif bangsa. Ia ditulis bukan dengan tinta biasa, tapi dengan ingatan pahit masa ketika berita harus minta izin, wartawan bisa hilang, dan redaksi lebih sering berdebar dari pembaca.

Karena itu UU Pers menempatkan pers bukan sebagai pelaku kejahatan potensial, tapi sebagai pilar demokrasi. Pers diberi fungsi sosial: mengawasi kekuasaan, menyampaikan informasi, dan — ini yang sering bikin panas telinga penguasa — mengganggu kenyamanan para pejabat.

Di dalam UU Pers, sengketa pemberitaan tidak diselesaikan dengan borgol sebagai pembuka, melainkan dengan hak jawab dan hak koreksi sebagai salam pembuka. Kalau masih ribut, barulah Dewan Pers turun tangan.

Logikanya sederhana tapi filosofis: kesalahan jurnalistik adalah persoalan etik dan profesional, bukan langsung persoalan kriminal.

Putusan MK pada Senin (19/1/2026) menegaskan satu hal penting: karya jurnalistik tidak boleh langsung diproses pidana atau perdata tanpa melewati mekanisme pers. Ini bukan memanjakan wartawan, melainkan menjaga demokrasi agar tidak masuk angin.

MK memperjelas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers. Menurut Mahkamah, norma ini belum mengatur secara jelas bentuk dan batasan perlindungan hukum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

Baca Juga :  Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat

Diakui, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan, mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial.

Maka, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

MK menilai, penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Itu sering terjadi ketika proses hukum digunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, tapi untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Betul, wartawan bisa keliru, tapi keliru bukan berarti kriminal. Sama seperti dosen salah ngajar bukan berarti penipu, atau pejabat salah bicara bukan otomatis penjahat — meski yang terakhir ini sering dipaksakan agar terasa adil.

Masalahnya, republik kita gemar mencampur-aduk segala hal. Ketika KUHP baru hadir dengan pasal-pasal yang lebih rapi secara redaksional tapi lebih lentur secara tafsir, muncullah kekhawatiran lama dengan baju baru.

Pasal penghinaan, pencemaran nama baik, penyiaran berita bohong, semua tampak manis di teks, tapi bisa berubah menjadi palu godam jika dipakai tanpa kacamata UU Pers. Di titik inilah MK turun tangan, seperti wasit yang akhirnya meniup peluit setelah wartawan sudah terjatuh tiga kali.

Prinsip ini sejalan dengan gagasan restorative justice — bahwa hukum bukan alat balas dendam, melainkan sarana memulihkan keadilan. Sengketa berita diselesaikan dengan klarifikasi, bukan kriminalisasi. Dengan dialog, bukan interogasi.

Mengapa pers harus diperlakukan demikian istimewa? Karena pers bekerja untuk publik, bukan untuk dirinya sendiri.

Dalam kajian demokrasi modern — dari Habermas sampai Dahl — media disebut sebagai ruang publik. Jika ruang ini ditekan, maka yang bisu bukan hanya wartawan, melainkan masyarakat.

Baca Juga :  Penangkapan Pelaku Kejahatan di Lingkungan Kerja oleh Satpam: Implikasi Prosedural KUHP Baru

Negara boleh kuat, tapi jika terlalu kuat sampai menakuti pena, maka yang lahir bukan stabilitas, melainkan ketakutan berjamaah.

Negara-negara maju memahami ini dengan cukup dewasa. Di Amerika Serikat, kebebasan pers dilindungi First Amendment. Wartawan bisa digugat, tapi hampir mustahil dipidana hanya karena berita.

Di Inggris, sengketa pers diselesaikan lewat regulator independen dan mekanisme sipil.

Di Jerman, jurnalisme investigatif justru diperlakukan sebagai kepentingan publik yang harus dilindungi, meski menyakitkan penguasa. Pers boleh salah, tapi negara tak boleh gagap.

Negara demokratis matang dengan demokrasi yang masih belajar jalan sambil jatuh bangun. Di negara matang, pers dimusuhi secara politik tapi dilindungi secara hukum. Di negara berkembang, pers kadang dipuji di pidato, tapi dikejar di laporan polisi.

Putusan MK ini, jika dibaca dengan hati jernih, bukan kemenangan wartawan semata. Ini kemenangan akal sehat.

Negara akhirnya mengakui bahwa tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan ancaman pidana. Ada wilayah etika, ada ruang dialog, ada mekanisme profesi yang harus dihormati. Wartawan bukan malaikat, tapi juga bukan kriminal bawaan lahir.

Maka hari ini, kita belajar satu hal kecil tapi penting: demokrasi bukan soal siapa paling kuat memukul, melainkan siapa paling sabar mendengar.

Pena memang bisa melukai, tapi membungkamnya justru melukai republik lebih dalam.

Dari keputusan hukum ini, kita diingatkan bahwa kebebasan bukan hadiah, melainkan tanggung jawab yang harus terus dirawat — kadang dengan putusan, kadang dengan keberanian, dan sering kali dengan kesediaan untuk tidak langsung marah.

Di negeri yang gemar menjerat, mungkin sudah waktunya kita belajar mengurai. Karena bisa jadi, bukan pers yang terlalu bebas, melainkan kita yang terlalu mudah tersinggung.[]

Judul asli: Pena bukan Kriminal

 

Follow WhatsApp Channel kirimartikel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru
Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif
Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum
Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum
Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru
Konstruksi Bahasa Pemidanaan dalam KUHP Baru: Antara Restorasi dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Reduksi Makna Perbuatan Pidana dalam Bahasa Hukum: Antara Tindakan, Keadaan, dan Akibat
Epistimologi “Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan” dalam Perspektif Artidjo Alkostar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:46 WIB

Menafsir Sifat Multidimensional dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 17:11 WIB

Ketidakpastian Bahasa dalam Teks Normatif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:36 WIB

Bahasa Hukum sebagai Cermin Integritas Aparat Penegak Hukum

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:48 WIB

Bahasa Hukum sebagai Arena Tarik-Menarik antara Kebebasan dan Kepastian Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:26 WIB

Konstruksi Bahasa Hukum UU ITE dan Batas Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif KUHP Baru

Berita Terbaru

Teknologi

Peran SDM dan Teknologi dalam Menghadapi Perubahan Bisnis

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:11 WIB

Artikel

Terlalu Cepat Berkomentar, Terlalu Lambat Memahami

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:25 WIB